NAMA Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â :Ahmad Naufal Falah
PROGRAM STUDI:Agribisnis
FAKULTAS Â Â Â Â Â Â Â :Pertanian
UNUVERSITASÂ Â Â :Universitas Jember
OPINI:Fenomena perubahan sosial dalam bidang pertanian
Indonesia merupakan suatu negara dengan sabagian besar penduduk ekrja dalam sektor pertanian sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam pembangunan perekonomian sosial .pembangunan pertanian pada dasarnya merupakan suatu transportasi pertanian yaitu suat proses perubahan pada berbagai aspek di bidang pertanian  transformasi tersebut tidak hanya berupa mekanisme dan teknologi tetapi terjadi juga pada kelembagaan ekonomi dan sosial perubahan sosisal merupakan suatu hal yang wajar  dan akan terus berlangsung semasa manusia yang terus berkomunikasi.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pertanan yang salah satunya akibat dari perkembangan  zaman di era globalisasi ini.dimana perkembangan zaman di era globalisasi yang didalamnya terdapat modernisasi.modernisasi telah berpengaruh pada segala bidang seperti bidang pertanian. Ditandainya dengan kemunculan teknnologi-teknologi baru  seperti mesin traktor yang bersifat efisien akibat dari kemunculan teknologi baru tersebut, telah memberikan perubahan pada pola pekerjaan petani.pola hubungan kerja yang berubah dimana pekerja di dalam sektor pertanian semakin tidak diminati. Konsekuensi yang muncul adalah makin minimnya tenaga kerja  yang mau bekerja di sektor pertaniana.
Pemiik lahan semakin sulit untuk memperoleh pekerja atau penggarap untuk mengolah lahannylatif tidak stabil dan cenderung mengalamipenurunan saat panen.sekarang ini terjadi perubahan kerja seperti perubahan pada sistem hubungan kerja mertelu yaitu dengan pembagian hasil 1/3:2/3,jadi penggarap 1/3 dan pemilik 2/3 dengan semu kebutuhan lahan sepertibiaya produksi, pengairan, penggarapan tanah,ditanggun oleh pemilik lahan dan penggarap hanya melakukan matun, tandur serta pemberian pupuk sekarang sistemnya telah berubah, dimana pemilik lahan yang bertanggung jawab dalam pemberian pupuk.
 Alasannya yaitu kepemilikan modal yag dimiliki oleh penggarap kurang peningkatan harga pupuk yang tinggi menjadikan para petani tidak bisa membelinya, sehingga ditanggung oleh pemilik lahan.hal ini sesuai dengan kesepakatan aturan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Dan yang kedua yaitu kemuncualan sistem bagi hasil maro pada tahun 1980 an yaitu membagi kerja dan hasil yang seimbang atau 50:50 dengan semua kebutuhan lahan pertanian yang ditanggung penggarap.kemunculan sistem ini seiring dengan perkembangan zaman pola hubungan kerja juga mengalami perubahan akibat dari sistem bagi hasil yang berubah.