Mohon tunggu...
Naufal Faiz
Naufal Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa dengan Ambisius tinggi namun tak terlihat oleh waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KIA, Apakah Menjadi Blunder bagi Pekerja Perempuan?

16 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:58 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Padahal kenyataannya,para pekerja perempuan dapat membantu ekonomi keluarga dan tentunya dapat meningkatkan penghasilan keluarga,dan bisa meningkatkan perekonomian rumah tangga Indonesia.

Pada dasarnya pengasuhan anak bukanlah tanggung jawab seorang ibu semata,namun tanggung jawab seorang ayah juga.Akan lebih baik,jika keduanya dapat turun langsung untuk mengasuh dan menemani tumbuh kembang anak.Melihat kebijakan yang dibuat,dirasa masih perlu ditinjau kembali.

Mungkin Indonesia bisa meniru kebijakan yang dibuat negara Swedia atau Islandia.Kebijakan yang dibuat oleh negara Islandia,dengan memberikan cuti selama 9 bulan cuti.Dimana perempuan yang hamil atau ibu baru dapat mengambil 3 bulan cuti dan ayah dapat mengambil 3 bulan cuti,sisanya diserahkan Kembali kepada keduanya untuk membagi cuti mereka.

Dan perusahaan akan membayar tunjangan mereka sebesar 80% dari gaji mereka.Lalu untuk kebijakan negara Swedia sendiri menerapkan 18 minggu untuk ibu baru atau perempuan yang hamil dan sisanya dikembalikan kepada ayah dan ibu untuk mengatur pembagian cuti mereka.Perusahaan juga membayar tunjangan mereka sebesar 80% dari gaji mereka.Bahkan sang ayah bisa mengambil 90 hari untuk cuti berbayar.

Hal ini bisa menjadi referensi untuk menetapkan kebijakan cuti hamil di Indonesia.Mengingat tugas mengasuh dan menjaga perkembangan anak bukanlah hanya tanggung jawab dari seorang ibu,melainkan juga sebagai tanggung jawab dari ayah.Dengan demikian,ibu bisa bekerja dan tidak begitu mengkhawatirkan kondisi perkembangan anak dirumah.

Anak pun bisa tumbuh dan berkembang ditemani sosok seorang ayah dan ibu.Dan para perempuan juga bisa bekerja sesuai dengan pekerjaan kesukaan mereka tanpa perlu mengkhawatirkan pemutusan kontrak sepihak atau kesulitan dalam mencari pekerjaan bagi perempuan yang sudah menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun