Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Apakah anda semua berfikiran sama dengan saya, bahwa skema pemungutan pajak PKB dan BBNKB terlihat mudah sekarang? Atau pemikiran anda ada yang mengganggu dengan adanya hal tersebut? Dan bahkan sekarang kota ataupun kabupaten jadi pusat pembayarannya PKB atau BBNKB, mari kita simak.
Diketahui bahwa, kabupaten atau kota akan mempunyai wewenang terkait mengenakan opsen atau pajak kendaraan bermotor (PKB) dan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nah, terkait dalam hal ini, menurut saya bahwa kewenangan diberikan pada kota atau kabupaten mempermudah kita dalam melakukan pembayaran pajak karena lebih cepat ditangani.
Ketentuan hal tersebut ada dalam UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Opsen tersebut telah disepakati menjadi pengganti skema hasil PKB dan BBNKB yang dirasa terlalu lambat. Nah, saya juga berfikir bahwa dalam skema opsen ini tidak ada jeda pemungutan PKB dan BBNKB oleh Pemprov, dalam hal ini opsen merupakan suatu pajak yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota.
Ketika saya berfikir hal tersebut, terlintas pertanyaan lain, berapa persen tarif opsen PKB dan BBNKB? Saya pun mencari dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, dan nyatanya kemungkinan tarif prosentasenya adalah sebesar 66% dari pajak yang terutang. Maksudnya dengan adanya opsen, tarif PKB dan BBNKB dapat mengalami penurunan bila dibanding dengan tarif UU 28/2009 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.