Mohon tunggu...
Natalia Zhaciko Mozes
Natalia Zhaciko Mozes Mohon Tunggu... Dosen

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pernikahan Beda Agama di Indonesia dalam Aturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 2 Tahun 2023

28 Februari 2025   19:30 Diperbarui: 28 Februari 2025   21:42 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Jatya Anuraga (Pernikahan beda Agama) 

Pernikahan beda agama telah terjadi sejak lama di Indonesia . Namun, isu pernikahan agama ini sampai saat ini tidak diakui secara hukum di Indonesia, karena belum ada aturan yang mengatur tentang pernikahan beda agama. 

Pernikahan beda agama terjadi baik secara personal maupun secara sosial yaitu ;

1. Alasan Personal 

a. Cinta

dua insan pria dan wanita yang saling mencintai tanpa melihat perbedaan agama. 

b. Toleransi

pasangan yang menerima dan menghargai agama pasangannya. 

c. Keinginan untuk menjalani hidup bersama

hubungan yang sudah lebih dari 1 tahun sulit untuk diakhiri karena rasa cinta sudah mendalam sehingga ingin melanjutkan di jenjang lebih serius walau ada perbedaan agama. 

2. Alasan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun