Mohon tunggu...
Natasya Feline
Natasya Feline Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberantasan Narkoba Sebagai Prioritas Utama

22 Maret 2018   07:13 Diperbarui: 26 Maret 2018   09:38 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkoba terus mengancam kesejahteraan Indonesia, jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun mengakibatkan lebih dari enam juta rakyat Indonesia terjebak dalam kenikmatan zat psikotropika tersebut. Keadaan ini tentu membuat Indonesia darurat narkoba. Pada tahun 2017 saja BNN mencatat ada 58.365 orang ditangkap  dan 79 orang tewas di tembak karena melakukan perlawanan saat penangkapan, jumlah tersebut sudah termasuk dengan pengedar dan pengguna nya. Hal ini tentu menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah umtuk memberantas narkoba secara habis-habisan. Kasus narkoba saat ini masih terus menjadi prioritas utama yang harus di selesaikan.

Pemakaian narkoba bukan hanya dari kalangan orang biasa, bahkan pada tahun 2018 ini sudah terciduk lebih dari 10 orang selebritis yang tertangkap karena kasus ini. Tak semua dari mereka adalah pemakai ada juga yang menjadi seorang pengedar barang haram tersebut  untuk teman-teman artis lainnya. Bahkan baru-baru ini seorang Duta Anti Narkoba pun ikut tertangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.  Hal ini membuat semakin banyak terungkap nya artis-artis lain yang memakai narkoba hingga BNN sempat meminta kalangan artis untuk melakukan test urine.

Bukan hanya baru-baru ini saja Indonesia tengah darurat narkoba, sejak dahulu pun Indonesia menjadi wadah para pengedar untuk menjual narkoba tersebut. Apalagi semenjak sekarang ini munculnya beberapa narkoba jenis baru seperti Flaka dan pill PCC. Modus penyebarannya juga semakin sulit untuk dicirikan, karena semakin beragam pula jenis kemasannya mulai dari tiang beton hingga dimasukan kedalam bawang. Karena hal tersebut sudah diketahui oleh masyarakat luas pastilah para pengedar juga terus memutar otak untuk terus mengedarkannya. Aparat diminta harus semakin jeli dan mengantisipasi penyebarluasan edarannya.

Karena semakin  marak terungkapnya kasus ini maka pemerintah pun mengeluarkan peraturan baru untuk menghukum mati pengedar dan pemakai nya, namun hal tersebut pasti menimulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mengklaim bahwa setiap orang punya hak asasi yang harus dijunjung tinggi tapi ada juga yang merasa  bahwa ini adalah negara hukum maka hukum harus ditegakan dengan adil.  

Karena peraturan sebelumnya dirasa kurang cukup jika hanya dimasukan kedalam kandang empat sampai lima tahun saja dan denda RP 800 juta.  Menurut Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir pengguna akan mendapatkan keringanan akan di rehabilitasi jika pengguna  hanya memilki barang bukti kurang dari 1 gram dan jika pengguna masih dibawah umur tetap diberikan perlakuan khusus, namun harus tetap menjalani hukuman.

Diaturnya ketentuan baru untuk tindak pindana narkotika dalam RKHUP dinilai akan semakin mempersulit pembeantasannya, karena lebih memementingkan hukuman daripada pencegahan.

Tapi bukankah sudah saatnya negeri ini memberlakukan hukuman untuk menembak mati para pelaku dan pengedar  tersebut?  Apa yang menjadi perusak moral bangsa ini bukankah sudah seharusnya dibabat habis agar tidak terus menjamur di negeri ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun