Mohon tunggu...
Natasya Nurhasanah
Natasya Nurhasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Nusa Putra

Believe Learning Action

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Ketenagakerjaan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

18 Juni 2021   15:54 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:54 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Jumlah penduduk yang besar pada suatu negara, tidak berarti selalu menjadi modal pembangunan perekonomian hal ini dikarenakan tidak semua penduduk memiliki kemampuan untuk menghasilkandan memiliki penghasilan. Oleh karena itu, mendapat kesempatan untuk  bekerja merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang yang hendak bekerja, karena dengan bekerja setiap orang dapat  memiliki penghasilan.

            Dengan bekerja, setiap orang akan memperoleh uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, semua masyarakat yang sudah dewasa harus memiliki kesempatan kerja untuk memiliki penghasilan dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat yang dimilikinya.

            Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan UUD tersebut berarti bahwa setiap warga negara berhak memiliki pekerjaan yang layak yang dimana pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan kesempatan kerja untuk warga negaranya untuk hidup yang layak.

            Kesempatan kerja merupakan tersedianya lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk bekerja dari suatu kegiatan ekonomi, seperti kegiatan produksi. Kesempatan kerja tersebut berupa lowongan pekerjaan yang dapat diisi oleh pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan menurut Undang-undang No.13 Tahun 2013 pasal 1 ayat 2 tentang ketenagakerjaan, bahwa ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum,selama dan sesudah masa kerja.

            Menurut International Labour Organization (ILO) bahwa penduduk dibagi menjadi dua golongan angkatan kerja, yaitu :

  • Golongan usia produktif (tenaga kerja) yaitu penduuduk usia produktif dari usia 15-64 tahun.
  • Golongan usia non-produktif (di luar usia kerja) yaitu penduduk usia tidak produktif dari usia 0-14 tahun dan di atas 64 tahun.

Golongan usia produktif  terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk usia kerja (usia 15 tahun ke atas) yang mempunyai dua syarat yaitu :

  • Selama seminggu sebelum sensus penduduk memiliki pekerjaan, baik yang sementara maupun tidak  sementara karena suatu sebab. Misalnya sedang menunggu hasil panen dan pegawai yang sedang cuti.
  • Tidak memiliki pekerjaan, tetapi sedang mencari pekerjaan dan mengharap mendapat pekerjaan.

            Permasalah yang terjadi pada saat ini di dalam dunia kerja adalah banyaknya angakatan kerja yang belum memiliki pekerjaan yang disebabkan  kurangnya lapangan pekerjaan, kualitas sumber daya manusia yang lemah, angka kelahiran yang tinggi yang tidak dibarengi oleh pembangunan, sulitnya lapangan kerja serta tidak ada atau kurangnya skill dan kemampuan yang dimiliki sehingga menyebabkan tingginya tingkat pengangguran.

            Jadi, tidak semua penduduk berumur 15 tahun ke atas yang termasuk angkatan kerja. Penduduk usia 15 tahun yang termasuk dalam kelompok bukan angkatan kerja adalah orang-orang yang masih bersekolah, ibu rumah tangga, dan yang tidak sedang melakukan kegiatan kerja atau sedang mencari kerja.

            Ketenagakerjaan sangat berhubungan erat dengan pembangunan ekonomi. Di mana ketika tenaga kerja memiliki kualitas yang tinggi maka hal ini akan mempercepat proses  pembangunan, dengan adanya tenaga kerja yang berkualitas suatu negara dapat bersaing dengan negara-negara lain yang sekaligus dapat mendorong majunya pembangunan. Dengan pembangunan yang maju maka suatu negara dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru bagi para pencari kerja dan sekaligus mengurangi tingkat pengangguran yang ada.

            Di samping itu, pengangguran menjadi permasalahan lain efek dari angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Menurut  Sadono Soekirno (2000)  pengangguran berdasarkan faktor-faktor penyebabnya dibagi menjadi :

  • Pengangguran friksional (sementara) adalah pengangguran yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti menunggu panggilan kerja, atau karena mogok kerja yang menuntut kenaikan upah.
  • Pengangguran siklis adalah pengangguran yang disebabkan oleh menurunnya kegiatan ekonomi di sutau negara. Seperti menurunnya daya beli masyarakat.
  • Pengangguaran teknologi adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan teknologi. Seperti pergantian tenaga manusia oleh mesin.
  • Pengangguran musiman adalah penganguran yang disebabkan oleh musim. Seperti pergantian musim hujan ke kemarau dan sebaliknya. Contohnya petani tidak bisa memanen padi di musim kemarau, sehingga petani harus memiliki pekerjaan sampingan selain memanen padi.
  • Pengangguran sukarela yaitu pengangguran yang disebabkan oleh tenaga kerja yang sebenarnya mampu bekerja namun, ia memilih untuk tidak bekerja karena mungkin kebutuhannya sudah mencukupinya.
  • Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan oleh pergeseran struktur ekonomi suatu negara. Misalnya dari agraris menuju industri.
  • Pengangguran deflasioner adalah pengangguran yang disebabkan oleh ketidak sediaan lapangan pekerjaan untuk menampung angkatan kerja yang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun