Akhir-akhir ini istilah covid19 atau corona sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Sampai hari ini, terhitung 1,27 juta orang terinfeksi didunia, 259.810 pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan di Indonesia sendiri sampai saat ini terhitung 2491 orang dinyatakan positif, 192 sembuh, dan 209 dinyatakan meninggal dunia.Â
Untuk menanggulangi bencana non alam ini, pemerintah menaruh banyak harapan pada masyarakat. Sosialisasi dan pemahaman dari masyarakat sangat diperlukan. Tokoh-tokoh masyarakat diharapkan dapat mengedukasi dan mensosialisasikan virus ini agar masyarakat dapat mengerti dan tidak terpengaruh dengan banyaknya isu yang beredar di media saat ini. Partisipasi mandiri dari masyarakat juga sangat diperlukan. Bukan hanya pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, tapi juga masyarakat.
Hal kecil yang dapat dilakukan masyarakat yaitu dengan karantina (self quarantine), dan social distancing. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penangana Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Kemudian diperkuat dengan pendisiplinan hukum melalui maklumat kapolri dan juga memakai KUHP 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.
Hal lainnya yaitu dengan melapor pada posko penanganan korona terdekat apabila ada masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala yang dicurigai sebagai korona, dan jangan lupa melaporkan kepada kepala daerah setempat apabila ada anggota masyarakat yang datang dari daerah pandemi agar segera di pantau serta di tes kesehatannya.
Secara kurativ tenaga medis emang menjadi garda terdepan untuk situasi seperi ini. Namun, dengan menjaga kesehatan dan memperhatikan kebersihan, masyarakat lebih berperan dalam menekan sircle penyebarannya.