Mohon tunggu...
natasha
natasha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Posting Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Warga di Pekanbaru Ditangkap

15 Oktober 2018   09:16 Diperbarui: 15 Oktober 2018   09:25 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diamankan seorang warga berinisial SY di Pekanbaru oleh Tim Mabes Polri dan Polda Riau. Pria 49 tahun ini diamankan karena memposting ujaran kebencian di salah satu media sosial pribadinya yaitu Facebook. 

SY diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tim polisi mengamankan 5 barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk mengunggah dan membagikan ujaran kebencian terhadap salah satu etnis

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo bahwa tersangka sudah mengunggah dan membagikan kebencian berbau SARA itu sejak 2017. 

Modus yang dilakukan SY adalah dengan membuat ujaran kebencian terhadap suatu etnis dan menyatakan bahwa pemerintah pada saat ini menjelek jelekan salah satu agama. Kemudian, dia mengunggah dan menyebarkan semua isi kebencian ke semua temannya di Facebook. 

Selain itu SY juga selalu mengunggah berita berita yang berbau SARA dari media sosial yang lain dan menyebarkannya. SY melakukan tindakan ini sendiri, dan tidak melibatkan orang lain.

Polisi sedang menyelidiki apakah di kasus ini terdapat tersangka yang baru. Pelaku mengaku bahwa melakukan itu adalah ungkapan kebencian sebagai bentuk kekesalan hati kepada pemerintah yang memperlakukan ketidakadilan kepada salah satu agama. Maka dari itu tersangka akan dikenakan undang undang ITE (Informasi Serta Transaksi Elektronik)

Jika kita bahas dari sudut pandang kami, menurut kami orang yang terlibat dalam kasus ini berperilaku sangat tidak dewasa. Ia menjelek-jelekan suatu agama dan etnis lain, yang dia anggap bahwa pemerintah melakukan ketidakadilan kepada suatu agama (yang pasti bukan agama yang dianutnya). 

Sebenarnya boleh-boleh saja untuk tidak menyukai perilaku atau perbuatan yang dibuat siapapun, akan tetapi dia mengekspresikannya dengan cara yang salah itu dia mengungkapkan rasa tidak sukanya itu di platform media sosial yang bisa dilihat oleh siapapun dan jangkauannya luas. Pasti dengan begitu banyak orang yang akan merasa tersindir dan ikut marah dengan agama tersebut, apalagi dia menyebarkan postingannya tersebut di media sosial yang sangat terkenal dan banyak dipakai oleh semua kalangan di Indonesia.

Sehingga tidak baik jika dilihat oleh orang lain khususnya para remaja yang dapat meniru tindakan etis ini, dan jika ada orang yang melihat unggahan tersebut bisa saja mereka meniru hal tersebut ataupun negara lain yang akan memikirkan Indonesia bukan Negara yang baik padahal semboyan kita yang berbunyi bahwa Bhinneka Tunggal Ika yang artinya adalah berbeda--beda tetapi tetap satu jua. Maka seharusnya pelaku tersebut tidak membuat nama Indonesia menjadi tidak baik di lingkungan internasional. 

Menurut kami pelaku tersebut juga sangat niat untuk melakukan kejahatan itu, karena ia mengunggah postingan postingan di media sosial menggunakan 5 handphone, hanya untuk menyebarkan rasa ketidak sukaannya terhadap perilaku pemerintah yang ia anggap memihak kepada suatu etnis/agama. Sang pelaku jelas salah dalam masalah ini, sehingga polisi berhak untuk menangkapnya.

Ada suatu teori menurut undang-undang ITE (Informasi Serta Transaksi Elektronik). Undang-Undang ITE berada di nomor 11 tahun 2008 didalamnya UU ITE mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun