Mohon tunggu...
Politik

Haruskah Proyek Ini Dihentikan?

10 November 2017   16:39 Diperbarui: 10 November 2017   16:51 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia akhir-akhir ini dihebohkan dengan adanya reklamasi teluk di daerah Jawa Barat tepatnya di daerah Jakarta Utara. Awalnya reklamasi teluk ini bertujuan untuk menyelamatkan Jakarta dari gejala perubahan lingkungan, sebagai bentuk adaptasi dari perubahan iklim dan diharapkan dapat menjadi penghalang bila banjir dan rob terjadi akibat pasang naik. Namun, pada akhirnya ada tujuan lain yang menyusul. Sehubungan dengan lokasi reklamasi teluk yang strategis yaitu di Ibu Kota, para pengembang pembangunan berbasis ibu kota merasa bahwa reklamasi teluk ini dapat menuai banyak keuntungan. Selain itu, ibu kota juga merupakan tempat menarik untuk investasi jangka panjang sehingga dapat menarik minat para investor asing.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2014, Presiden  Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan Gubernur tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi saat melaksanakan pembangunan proyek reklamasi teluk ini. Namun pada kenyataannya, terjadi penyimpangan di dalam pembangunan reklamasi teluk ini. Selain itu, teluk ini bukan menambah keuntungan bagi Indonesia khususnya kota Jakarta, namun justru menuai kerugian.

Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara, menilai bahwa proyek reklamasi teluk ini harus dihentikan karena telah menuai banyak kerugian. Teluk ini yang tadinya digunakan sebagai sarana untuk mencegah Jakarta agar tidak tenggelam, justru menenggelamkan Jakarta. Selain itu, reklamasi teluk ini juga dapat merusak lingkungan, menambah beban biaya APBD, serta menghilangkan hak hidup dan mata pencarian nelayan karena semakin sedikit ikan yang ditangkap oleh nelayan dan hal ini menyebabkan kerugian ekonomi pada nelayan.

Selain kerugian-kerugian diatas, reklamasi teluk ini juga diduga terkait dengan unsur korupsi. Sebenarnya hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas mengenai teluk mana yang terdapat tindak pidana korupsi dan juga belum dapat dipastikan apakah korupsi ini terkait dengan nilai jual objek pajak. Namun, jika sudah menyangkut hal korupsi, berarti sudah semakin banyak penyimpangan yang terjadi.

Beberapa pihak sudah menyarankan agar proyek ini sebaiknya segera dihentikan karena justru merugikan negara. Namun belum ada kepastian yang jelas mengenai kelanjutan proyek ini. Semoga pihak-pihak negara dapat menyelesaikan kasus ini dengan segera dan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dan lebih maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun