Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Langkah Desa di Tengah-tengah Bencana Erupsi Gunung Agung

2 Desember 2017   22:19 Diperbarui: 2 Desember 2017   22:27 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia. 

Dipandang dari sisi hukum Desa memiliki kedaulatan serta kewenangan untuk menentukan arah pembangunan Desa melalui musyawarah Desa. Segala arah kebijakan pembangunan Desa yang bersumber dari pendapatan Desa yaitu dana Desa digunakan sesuai prioritas desa dengan diatur ebih lanjut kedalam peraturan mentri Desa sehingga menjadi tepat guna dan tepat sasaran. 

Dalam posisi normal proses dari perncanaan Desa di dahului dengan musyawarah dusun dan mengakomodir usulan dari masyarakat. Namun tentunya kondisi ini sangat beda tak kala daerah tersebut terjadi bencana alam sehingga pelaksanaan proses maupun pembangunan menjadi terhambat. 

Hal ini terjadi dikabupaten Karangasem yang terlanda bencana erupsi Gunung Agung terhitung pada bulan September hingga kini. Kecamatan yang berdekatan dengan Gunung Agung ialah Kecamatan Rendang dengan 6 desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih, Desa Menanga, Desa Rendang, Desa Nongan dan Desa Pesaban. Kecamatan Rendang Desa yang masuk zona KRB ialah 3 Desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih dan Desa Menanga. 

Data sementara yang dihimpun Kecamatan Rendang ada 7216 jiwa yang mengungsi tersebar di beberapa 45 titik pengungsian. Berdasarkan data dilapangan ada 651 katagori lansia, 564 katagori balita, 23 katagori difabel, 574 berstatus sekola SD, 124 berstatus TK, 267 berstatus SMP dan 167 berstatus SMA. Melihat hal tersebut tentunya Desa harus melakukan strategi yang tepat dalam pemanfaatan dana desa guna memberdayakan pengusi tersebut. 

Meransang partipasi masyarakat yang mengungsi dalam perencanaan pembangunan desa sangat diperlukan guna mendapatkan sebuah langkah yang akan dilaksanakan guna memperdayakan masyarakat selama dipengungsian. Pola kerjasama desa yang masyarkatnya mengungsi dengan desa penerima pengungsian menjadi hal yang penting sebagai landasan hokum dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Apabila dengan kerjasama desa ini desa dapat melakukan aktifitas pemberdayaan di desa penerima pengungsi. 

Melihat data data jumalah yang besar ialah balita tentunya ini dapat dilakukan kegiatan posyandu guna menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan asupan gizi bagi balita. Katagori lansia dapat dilakukan strategi pemberdayaan yang meminimalkan gerak dan dapat dilakukan ditempat mereka diam seperti misalnya menganyam dan olahraga lansia. Selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan sehingga menjadi bekal bagi pengungsi dalam melakukan aktifitas dipengungsian. 

Hal ini tentunya harus di pikirkan oleh pemerintahan Desa guna membangkitkan roda perekonomian masyarakat mengungsi agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. BUMDES sebagai garda depan dalam penggerak ekonomi tentunya harus diberikan support penuh oleh desa sehingga mampu mendukung dalam pemberdayaan ini. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan penambahan modal BUMDES serta pengembangan usaha BUMDES. Ini tidak hanya berbicara hitungan bulanan tapi bisa tahunan, tentunya pemanfaatan dana desa yang benar dalam pemberdayaan pengungsi dapat meminimalkan permasalhan sosial akibat erupsi gunung agung. Peran serta masyarakta dalam pengawasan pengunaan dana desa sangatlah diperlukan untuk memastika pengunaan dana desa mampu memberi dampak positif kepada desa yang terdampa erupsi gunung agung.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun