Mohon tunggu...
Natanael Ricky Putra
Natanael Ricky Putra Mohon Tunggu... Novelis - Natan

Sastra

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Win-win Solution dalam Teknik Negosiasi

29 Maret 2022   11:36 Diperbarui: 29 Maret 2022   11:53 23024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Keberhasilan dalam bernegosiasi dilihat dari bagaimana kedua belah pihak menyepakati sesuatu. Sebelum kedua belah pihak mencapai suatu kesepakatan bersama, mereka pasti melalui sebuah proses tawar-menawar yang terkadang cukup sulit untuk diselesaikan. Gampangnya, negosiasi adalah proses tawar menawar antara kedua belah pihak yang mencapai kesepakatan bersama. Negosiasi digambarkan sesuai dengan pemisalan seperti ini: jika kau mengalami perselisihan antara kedua belah pihak, berarti kau gagal dalam bernegosiasi. Terkadang, satu pihak merasa dirinya benar, begitu pula dengan pihak lawan. Tak bisa dipungkiri negosiasi bisa saja berakhir dengan perdebatan tiada tara. Namun, dari sini kedua belah pihak bisa mengatasi perdebatan dengan menunculkan solusi baru yang menguntungkan. Solusi yang menguntungkan ini tentunya dapat memberikan masukan kesepakatan. Solusi ini bernama win-win solution.

Win-win solution sangat dibutuhkan dalam penyuksesan negosiasi. Win-win solution adalah suatu strategi komunikasi yang biasanya terjadi dalam negosiasi yang siap sedia untuk berkompromi antara dua belah pihak, setidaknya sampai tingkat tertentu tapi bukan sebagai suatu upaya untuk menang sendiri, menyatakan keberatan, dan menjadikan teman komunikasi itu sebagai lawan debat, melainkan menemukan suatu hal yang dijadikan sebagai kesepakatan bersama. Teknik dalam win-win solution ini bisa dibilang sangat beragam. Namun, kunci utama agar win-win solution berhasil diaplikasikan kepada dua pihak adalah dengan saling menerapkan silent, the seed of doubt, good cop and bad cop, the bluff, permintaan palsu, give to get, the squeeze play, serta the exit. 

Silent lebih menekankan pada hal diam. Diam yang dilakukan tentunya harus digunakan untuk berpikir, penawaran apa yang harus dilakukan. The seed of doubt dilakukan salah satu pihak untuk menanamkan keraguan pada pihak lawan. Good cop and bad cop dilakukan untuk saling memuji, sebelum melakukan negosiasi. The bluff dilakukan saat bernegosiasi. Tujuannya untuk saling menggertak dan memberikan permintaan yang tak mungkin dipenuhi. Permintaan palsu digunakan sebagai pancingan agar pihak lawan terpancing untuk memenuhi permintaan. Give to get itu memberikan penawaran yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari pihak lawan. The squeeze play itu menekan untuk segera mendapatkan kesepakatan. The exit dilakukan ketika salah satu pihak memilih untuk mengakhiri negosiasi, baik ada hasil yang baik atau bahkan gagal bernegosiasi.

Sebenarnya, masih ada salah satu hal atau kunci yang perlu dilakukan, yaitu kekuatan dari sebuah huruf. Apa maksudnya? Menurut Susilo (2020:43), kekuatan sebuah huruf itu berasaskan penggunaan kata seperti terima kasih, tolong, maaf, dan sebagainya. Dengan adanya penggunaan kata-kata yang sopan, terkadang menjadi sebuah kunci perdamaian yang bagus. Dengan mengimplementasikan kata-kata seperti itu pada negosiasi, dijamin lawan bicara akhirnya menurunkan ego dan bersedia menyepakati suatu hal dalam rangka 'kesepakatan bersama'. Ya, meskipun ada kemungkinan tidak berhasil atau tidak seratus persen berhasil, setidaknya pembiasaan diri menggunakan bahasa halus bisa jadi patokan kebaikan. Namun, secara keseluruhan hal-hal di atas dapat meningkatkan peluang win-win solution, karena memang pada dasarnya negosiasi bisa dilakukan apabila win-win solution berhasil diterapkan.

Sumber:

Susilo, Donny. 2020. Teknik Negosiasi Kekinian. Malang: Intrans Publishing

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun