Mohon tunggu...
NATANAEL GALANG YOGA
NATANAEL GALANG YOGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tingkat III ( Taruna Utama)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Duty of Youth is to Challenge Corruption

23 September 2022   14:47 Diperbarui: 23 September 2022   14:47 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Tugas pemuda adalah menantang korupsi" inilah kalimat yang terlontar dari musisi ternama Kurt Kobain, yang tentunya membuat sadar bahwa sejatinya korupsi di negeri kita atau bahkan di dunia saat ini sudah bukan rahasia umum. Sebagai generasi penurus tonggak estafet kepemimpinan sebuah bangsa harus berani mengambil sikap untuk menutup rapat setiap peluang korupsi.

Hampir di segala aspek terdapat celah untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, baik dari kelas bawah, menengah hingga kelas atas. Semua kalangan mempunyai kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal yang sangat disayangkan korupsi telah merasuk dan mengakar hingga pada generasi muda. Generasi muda yang cenderung masih labil dan emosional mudah untuk didoktrin oleh lingkungan sekitar. 

Hal tersebut membuat generasi yang seharusnya menjadi tongkat estafet penerus cita-cita bangsa justru moralitasnya telah rusak akibat doktrin yang tidak baik dari lingkungan sekitarnya.

Generasi muda yang memegang kendali pola pikir suatu bangsa tentu harus memiliki cara pandang yang revolusioner untuk melakukan sebuah perubahan pada suatu bangsa yang korup ini. 

Cara pandang revolusioner yang mampu memotivasi seluruh elemen lapisan masyarakat khususnya para kader pemimpin pemasyarakatan yang akan dating, yaitu dari Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Maka dari itu, untuk menciptakan kebiasan baru para pemuda yang kali ini saya maksudkan dan tujukan kepada Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan adalah berani bersuara dan menantang korupsi.

Korupsi yang dilakukan pada birokrasi umumnya dilakukan dengan cara penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, perilaku yang korup membuat birokrasi di Indonesia berkembang jauh meninggalkan fungsi idealnya. 

Taruna Poltekip yang nantinya akan menjadi Aparatur Sipil Negara yang ditempatkan di UPT Pemasyarakatan harus memiliki pemahaman untuk berani mengatakan benar adalah benar dan salah adalah salah. Karena ujian sebenarnya adalah ketika para Taruna telah ditempatkan di UPT Pemasyarakatan karena banyak sekali godaan, seperti yang dikatakan Najwa Shihab bahwa satu per satu lembaga amanah reformasi ditundukkan rayuan korupsi.

Maka dari itu, Taruna Poltekip harus diberikan "Anti-Corruption Character Building"  untuk menjadikan agen perubahan budaya anti korupsi dikemudian hari. Hal tersebut agar negara ini khususnya pemasyarakatan dapat menciptakan generasi yang nantinya dapat menantang korupsi, sehingga budaya korupsi dapat diputus. 

Membiasakan hidup sederhana juga dapat menghindari dari perilaku korupsi apalagi belakangan ini para ASN baru cenderung ingin kelihatan nyentrik dan glamor. Hal inilah yang memicu terjadinya korupsi.

Hal yang dapat dilakukan Taruna ketika masih dalam masa pendidikan untuk melawan korupsi adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa praktik korupsi adalah perbuatan yang mencederai harkat dan martabat bangsa, maka dari itu perlu adanya edukasi yang diberikan kepada masyarakat agar berani melapor jika ada praktik-praktik korupsi. 

Pada saat berproses pada masa pendidikan para Taruna juga harus mencerminkan sikap anti korupsi dengan tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam sebuah organisasi, tidak menerima gratifikasi saat memimpin organisasi di dalam kampus, dan mampu memegang teguh amanah yang diberikan di dalam organisasi kampus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun