Semakin tua maka semakin bijak. Begitulah pandangan orang Indonesia kepada orang yang sudah tua. Sebab telah banyak makan garam dan telah memiliki segala macam pengalaman yang bisa diajarkan kepada kita kalangan muda.
Namun tidak semuanya begitu. Amien Rais yang sudah berusia bukannya bijak dan baik dalam berucap untuk ikut memajukan Indonesia tapi beliau kali ini memperkeruh suasana politik. Dalam sebuah ceramah di Jakarta, Amien mendikotomikan adanya partai setan dan partai Allah.
Dia menyebutkan, ada pula partai besar yang bergabung dengan partai setan. Namum, saat dikonfirmasi partai mana yang dimaksud partai setan, dia enggan menjawab.
Hebat bukan? Malah mengatakan ada partai Allah dan ada partai setan. Bukankah ini namanya memakai nama Tuhan demi kepentingan politik. Dimana lagi moral dan sopan santun Amien Rais?
Kalau sudah berlebihan seperti ini maka bukan hanya kita yang geram, pasti banyak lagi pihak lain yang tidak terima. Akhirnya Amien Rais secara resmi dilaporkan ke polisi akibat ucapannya. Cyber Indonesia melaporkan kakek tua ini ke Polda Metro Jaya.
Cobalah kita tengok sebagai warga Indonesia yang majemuk, tidak selayaknya ia melakukan dikotomi dengan 2 kubu partai yaitu partai Allah dan Partai Setan, tentu pernyataannya adalah provokasi membawa nuansa agama, sedangkan kita founding fathers telah sama-sama agar bangsa kita tetap bersatu dalam perbedaan ini merumuskan dan menyatakan bahwa negara kita Pancasila dan berdasaran UUD 1945.
Nah, apakah langkah Amien Rais selanjutnya? Kemungkinan besar nanti juga ngeles. Masih ingat janji jalan kaki dari Yogyakarta kalau Jokowi menang? Sudah lupa tuh. Namanya juga orang tua, ya pikun. Pikun saat diperlukan tentunya.
Terkait yang diucapkan Amien itu jelas orasi politik, bukan agama. Emangnya ada ayat soal 'Partai Allah' atau 'Partai Setan'? Kalau PAN tidak menolak secara tegas ucapan Amien, berarti mereka mengiyakan secara tidak langsung. Apalagi Amien Rais itu Ketua Dewan Kehormatan. Masak ucapannya tidak ditegur kalau memang melawan visi partai?
Tim Cyber Indonesia yang melaorkannya Amien Rais ke polisi, laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Lebih baik kalau setelah ini Amien Rais bisa menjaga ucapannya. Jangan lagi membenturkan agama demi kepentingan politik. Tidak ada orang yang akan menghargai dia kecuali kaum bumi datar kalau dia tidak berubah. Namun sepertinya Amien sudah tidak bisa berubah.