Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah menjadi masalah sejak lama karena banyak yang illegal dan aspal dikarenakan tidak terdaftar secara resmi. Indonesia masih memiliki sistem yang buruk bahkan tidak hanya dalam peraturan tenaga Kerja Asing tapi juga dalam penerimaan Investor asing.
Indonesia juga masih terkendala dengan kebutuhan talent (ahli) pada e-commerce, instruksi pendidikan vokasi, dan tenaga keperawatan mesin. Hal ini menjadi masalah rumah tangga yang harus diselesaikan pemerintah untuk indonesia yang lebih baik dimasa depan. Untuk menjadi negara adidaya kita memang perlu menjadi terbuka terhadap dunia namun memang harus dengan regulasi yang jelas TKA seperti apa yang dibutuhkan Indonesia agar Tenaga Kerja Lokal tetap diberdayakan.
Karena banyak TKA illegal ini maka banyak dari mereka ini tidak membayar pajak penghasilan, hal ini pun mempengaruhi kondisi indonesia yang sedang menggenjot sektor infrastruktur dan e-commerce. Beberapa masalah seperti pertumbuhan ekonomi tidak bergairah walaupun IHSG mencapai angka yang baik.
Keputusan ini ditanggapi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan akan menyambut Perpres, hal ini sebagai solusi nya pemerintah sebagai payung masyarakat akan mempermudah Izin Tenaga Kerja Asing di Indonesia terumata pada sektor sektor digital untuk mengejar ketinggalan dari negara lain, karena tahun 2018 ini bukan lagi minyak yang di idolakan lagi, tetapi pengelolaan big data (teknologi informasi) lebih cenderung di gemari.
Dalam beberapa hal perlu memanfaatkan tren pertumbuhan digital dunia, kontribusi e-commerce seperti gojek dan tokopedia memacu kita terus berkembang dan belajar pada tenaga ahli asing untuk bersaing di level internasional bukan memudahkan tenaga kerja asing kelas lapangan seperti yang diberitakan.