Mohon tunggu...
Nasywa Ardania Fawwaz
Nasywa Ardania Fawwaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Saya membuat akun ini sebagai keperluan memenuhi tugas mata kuliah. Dan diharapkan kedepannya saya jadi lebih rajin menulis hal-hal yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SPT 0 : Nol Rupiah, Tapi Pentingnya Satu Negara!

16 Januari 2025   14:52 Diperbarui: 16 Januari 2025   14:52 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang berfungsi sebagai sarana melaporkan perhitungan dan/atau
pembayaran pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan/atau kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membayar pajak, setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, harus melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk SPT. Tapi jika ternyata kewajiban pajak nihil, apakah tetap harus melaporkannya?

Secara umum, semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk SPT 0. Meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya sangat kecil, kewajiban untuk melaporkan tetap ada.

Mengapa Harus Melaporkan SPT 0?

1. Kewajiban sebagai WNI

Melapor SPT adalah kewajiban setiap WNI yang telah memiliki NPWP, terlepas dari status penghasilannya.
2. Memperbarui data

Laporan SPT 0 berfungsi untuk memperbarui data perpajakan wajib pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mencegah penyalahgunaan NPWP: Dengan melaporkan SPT 0 secara rutin, wajib pajak dapat mencegah penyalahgunaan NPWP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Mendukung pembangunan negara

Data yang diperoleh dari SPT 0 digunakan pemerintah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih baik.

Seringkali kita menemukan beberapa mitos umum, tentang SPT 0 yang sering beredar di masyarakat seperti "Kalau tidak punya penghasilan, tidak perlu lapor SPT 0". Banyak orang berpikir bahwa jika tidak memiliki penghasilan, maka tidak perlu repot-repot melaporkan SPT. Padahal, kewajiban melaporkan SPT Tahunan berlaku untuk semua WNI yang memiliki NPWP, terlepas dari besar kecilnya penghasilan, bahkan jika tidak ada penghasilan sama sekali.

Kemudian, terdapat pula yang mengatakan jika "Lapor SPT itu ribet". Faktanya proses pelaporan SPT 0 semakin mudah dengan adanya layanan e-filing dan bantuan dari berbagai pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun