Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang berfungsi sebagai sarana melaporkan perhitungan dan/atau
pembayaran pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan/atau kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membayar pajak, setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, harus melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk SPT. Tapi jika ternyata kewajiban pajak nihil, apakah tetap harus melaporkannya?
Secara umum, semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk SPT 0. Meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya sangat kecil, kewajiban untuk melaporkan tetap ada.
Mengapa Harus Melaporkan SPT 0?
1. Kewajiban sebagai WNI
Melapor SPT adalah kewajiban setiap WNI yang telah memiliki NPWP, terlepas dari status penghasilannya.
2. Memperbarui data
Laporan SPT 0 berfungsi untuk memperbarui data perpajakan wajib pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mencegah penyalahgunaan NPWP: Dengan melaporkan SPT 0 secara rutin, wajib pajak dapat mencegah penyalahgunaan NPWP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Mendukung pembangunan negara
Data yang diperoleh dari SPT 0 digunakan pemerintah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih baik.
Seringkali kita menemukan beberapa mitos umum, tentang SPT 0 yang sering beredar di masyarakat seperti "Kalau tidak punya penghasilan, tidak perlu lapor SPT 0". Banyak orang berpikir bahwa jika tidak memiliki penghasilan, maka tidak perlu repot-repot melaporkan SPT. Padahal, kewajiban melaporkan SPT Tahunan berlaku untuk semua WNI yang memiliki NPWP, terlepas dari besar kecilnya penghasilan, bahkan jika tidak ada penghasilan sama sekali.
Kemudian, terdapat pula yang mengatakan jika "Lapor SPT itu ribet". Faktanya proses pelaporan SPT 0 semakin mudah dengan adanya layanan e-filing dan bantuan dari berbagai pihak.