Mohon tunggu...
Nastiti Dyah Prastiwi
Nastiti Dyah Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Penerapan JKN terhadap Mutu Pelayanan di Rumah Sakit

28 November 2021   16:04 Diperbarui: 28 November 2021   16:10 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejak tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemerintah Indonesia sudah mulai mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh di Indonesia. Program JKN ini memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kesehatan agar warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan dan tidak terkendala dari segi pembiayaan. JKN di Indonesia diimplementasikan secara bertahap oleh pemerintah, dan pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung pada program ini.

Penerapan JKN saat ini telah membawa perubahan besar di rumah sakit dalam sistem pelayanan dan pembiayaan. Sistem pembayaran yang sebelumnya menggunakan fee for service system atau pembayaran dilakukan setelah pelayanan kesehatan diberikan, berubah menjadi sistem pembayaran prospective payment system dengan menggunakan tarif Ina-CBGs dan BPJS Kesehatan ditunjuk sebagai institusi pelaksana program ini.

Sistem rujukan pasien dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit tipe D dirujuk ke FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut) seperti Rumah Sakit Tipe B, C, dan A, juga sudah mulai dilaksanakan secara berjenjang dengan lebih ketat. Bagi pasien yang memiliki kasus ringan, diharapkan cukup mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP. Jika pasien memerlukan dokter spesialis dan membutuhkan pelayanan dengan menggunakan peralatan yang tidak dimiliki oleh FKTP, maka pasien tersebut akan segera dirujuk ke FKTL.

Kondisi yang berubah tersebut membuat pihak manajemen rumah sakit harus dapat mengelola rumah sakit secara efisien dengan tetap memperhatikan kendali mutu agar mampu bertahan pada era JKN ini. Staf di rumah sakit harus bekerja lebih keras dari biasanya karena jumlah pasien meningkat dengan sangat signifikan sedangkan fasilitas kesehatan dan peralatan yang dimiliki rumah sakit masih sangat terbatas, hal ini tidak seimbang dengan kenaikan jumlah pasien. Maka dari itu, pasien terpaksa harus dirujuk ke FKTP atau FKTL yang memiliki dokter spesialis dan peralatan yang lebih dibutuhkan oleh pasien.

Adanya sistem rujukan tersebut dapat membuat kendali manajemen mutu di suatu rumah sakit menurun. Hal ini dikarenakan pasien yang harusnya langsung mendapatkan penanganan di suatu rumah sakit yang dikehendaki, harus mengalami rujukan karena tidak tersedianya dokter spesialis dan peralatan yang dibutuhkan. Rujukan tersebut membuat pasien harus antri lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan membutuhkan waktu yang lebih lama. 

Saat ini, pasien juga tidak dapat memilih dokter maupun rumah sakit yang dikehendaki untuk berobat. Sebelum diterapkannya sistem JKN, pasien dengan Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dapat memilih dokter spesialis yang sedang praktik di rumah sakit mana pun, bahkan dapat menggunakan jasa pelayanan swasta pada rumah sakit milik pemerintah dengan potongan biaya sesuai dengan hak kelas dari Askes atau Jamsostek yang dimiliki.

Pengaruh JKN yang telah disampaikan di atas, masih memerlukan penelitian lebih lanjut secara mendalam. Pengaruh-pengaruh tersebut memiliki sifat yang relatif bagi setiap rumah sakit, karena setiap rumah sakit memiliki kemampuannya masing-masing dalam menghadapi perubahan sistem pelayanan kesehatan pada era JKN ini. Semakin tinggi kemampuan rumah sakit, maka akan semakin besar dampak positifnya dan semakin berkurang pula dampak negatif yang ditimbulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun