Dari persidangan perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor (24/4) dengan tersangka dari Indoguna. Menyisakan Pekerjaan yang masih belum terselesaikan. Yaitu, bagaimana kaitan antara Ahmad Fatonah (AF) dengan Lutfi Hasan Ishaq (LHI) ?
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, M Roem, semua deal antara AF dengan Indoguna yang berkaitan dengan suap impor sapi , di Augus Steak tanggal 28 Des 2012 dan 30 Januari 2013, sama sekali tidak dihadiri LHI. Dan, tidak ada bukti bahwa deal tersebut atas perintah LHI kepada AF.
Tidak ada bukti sadapan telpon dan pertemuan antara LHI dan AF, yang berisi bahwa LHI meminta AF meminta sesuatu ke Indoguna.
Sadapan telpon yang ada, hanya pasca AF menerima uang dari Indoguna. Dimana AF menelpon LHI, lalu dijawab oleh LHI bahwa dia sedang ada di Panggung. Hanya ini bukti hubungan AF-LHI yang terrekam dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bukti telpon ini apakah bisa menjadi bukti bahwa LHI memerintahkan AF meminta uang ke Indoguna ?
Inilah ujian KPK.....