Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Salah Langkah KPK, Kasus LHI

12 Mei 2013   21:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:41 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Penulis, KPK sudah melakukan salah langkah dalam kasus LHI. Yaitu, terlalu cepat menjadikan LHI sebagai tersangka. Mengapa ?

Saat baru satu hari berselang, setelah operasi tangkap tangan Ahmad Fatonah dan petinggi Indoguna, LHI langsung dijadikan tersangka. Tanpa pemeriksaan dan penyidikan. Padahal, yang tertangkap tangan adalah AF, bukan LHI. Padahal yang menerima uang adalah AF, bukan LHI.

Berbeda, saat KPK menangani operasi tangkap tangan pegawai pajak. Dimana pegawai perusahaan ditangkap KPK karena kedapatan menyuap orang pajak. Saat itu, KPK memang menangkap Asep-sang pembalap mobil dan manajer keuangan perusahaan, dimana orang yang menyuap itu bekerja. Namun Asep-pemilik perusahaan dan manajernya, tidak dijadikan sebagai tersangka.

Saat KPK, melakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata orang pajaknya yang justru memeras Asep-sang pemilik perusahaan. Akhirnya selamatlah Asep. Dan boleh pulang.

Mengapa boleh pulang? Karena kedua orang tersebut statusnya bukan tersangka.

Lalau bagaimana dengan LHI ? berhubung LHI langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal di KPK, bila sudah tetapkan sebagai tersangka, tidak akan pernah ada surat penghentian pemeriksaan dan penyidikan. Oleh karena itu, KPK tidak bisa menghentikan kasus ini.

Bila tidak terbukti, dimana muka dan kredibilitas KPK ? Masa sih lembaga superbody dan tak ada seorang pun yang bisa menghalangi tidak bisa menjerat LHI ?

Disamping itu, menurut UU No 8 tahun 81, mengatur penahanan seseorang. Dimana dalam proses penyidikan, penahanan paling lama 60 hari. Penuntutan paling lama 50 hari. Mengingat KPK memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan sekaligus, maka KPK memiliki waktu 110 hari untuk menahan LHI.

Melihat hal ini, maka batas akhir KPK menahan LHI yaitu sekitar tanggal 20 Mei 2013. Jadi waktunya sangat mepet sekali. Padahal dari persidangan tipikor tentang suap impor sapi dengan tersangka dari indoguna, belum terungkap bu kti-bukti yang mengungkapkan bahwa LHI meminta atau menyuruh AF meminta uang ke Indoguna.

Tenggang waktu yang mepet dan belum adanya bukti yang kuat keterlibatan LHI dalam suap impor sapi inilah yang membuat KPK, sangat tergopoh-gopoh dalam bertindak.

Hal ini terlihat dari beberapa hal, seperti penyitaan tanpa surat penyitaan, sulitnya melacak harta LHI, tidak bisa membedakan mana harta LHI dan mana yang bukan, hingga ancaman represif. Karena baru kali ini KPK cukup aneh dalam memproses sebuah kasus yang sebenarnya sangat mudah untuk dibuktikan. Karena biasanya, kasus operasi tangkap tangan lebih mudah dibuktikan dari pada kasus korupsi yang bersifat sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun