Al'alamah Azzubaidi berkata: Imam Abu Dawud meriwayatkan hadist dalam kitab Al-Malahim, dan Imam Al-Hakim dalam kitab Al-Fitan yang telah di shahihkan, serta Imam Al-Baihaqi dalam kitab Al-Ma'rifah. Semuanya meriwayatkan dari Imam Abu Hurairah radhiyallahu anhu dengan hadist marfu:
إن الله تعالى يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها أمر دينها
"Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun seseorang yang memperbaharui agamanya" Imam Al-Iraqi dan yang lain mengatakan bahwa sanad hadist tersebut shahih.
Maksud dari hadist diatas adalah Allah di setiap awal dari seratus tahun hijriyah atau lainnya mempersiapkan seseorang atau lebih yang menjelaskan mana ajaran sunah dan mana ajaran bid'ah, memperbanyak pembahasan ilmu dan membela ahlul ilmi serta menghinakan ahlu bid'ah, seseorang yang sangat mengetahui ilmu syariah luar dalam.
Mujaddid pada abad pertama yaitu Khalifah 'Umar bin Abdul Aziz, pada abad ke-2 yaitu Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, pada abad ke-3 yaitu Imam al-Asy'ari atau Ibnu Suraij, pada abad ke-4 yaitu Imam Abu Hamid al-Isyfirayayni atau Ash-shaulki atau al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani, pada abad ke-5 Imam Abu Hamid al-Ghazali
Imam Azzubaidi meneruskan ucapannya sebagai berikut: Demikian juga Imam As-suyuthi menjelaskan dalam nadzom dengan bahar rojaz:
والخامس الخبر هو الغزالى * وعده ما فيه من جدال
Mujadid abad ke-lima adalah Imam Ghazali dengan tanpa ada perselisihan mengenai siapa yang menjadi mujaddid ketika itu.
Adapun syarat sebagai seorang mujadid yaitu: melampaui seratus tahun, sepanjang hidupnya menyebarkan ilmu hingga sampai derajat mujadid, menolong ajaran sunnah disetiap kalamnya, menguasai seluruh fann ilmu, menurut hadist yang diriwayatkan secara kuat seorang mujadid itu adalah keturunan ahli bait Nabi, dan mujadid itu harus tunggal sebagaimana pendapat yang masyhur dalam hadis menurut jumhur ulama."
Imam Iraqi menuqil sebagian pendapat ulama bahwa mujadid kurun ke-empat adalah Abu Ishaq Asairazi, dan mujadid ke-lima adalah Abu Thahir Assalafy, tetapi tidak ada yang mencegah bahwa bisa saja pendapat itu di gabung karena terkadang mujadid itu bisa lebih dari satu orang.
Menurut Imam Adzahabi, makna "man" dalam hadist diatas menunjukan arti jama' (banyak), karena itu bisa saja misalkan di katakan bahwa mujadid pada kurun ke-tiga adalah Imam Ibnu Suraij dalam ilmu fiqih, Imam Asy'ari dalam ilmu tauhid, dan Imam An-nisa'i dalam ilmu hadits.
(Siroju Thalibin 1/7)