Mohon tunggu...
Nasirin Saja
Nasirin Saja Mohon Tunggu... Freelancer - Nasirin Saja

Nasirin E-mail: nasirinsaja25@gmail.com FB/IG/Twitter: nasirinsaja25@gmail.com Youtube: Nasirin Saja Channel / nasirinsaja25@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hati-hati dalam Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah

18 November 2019   11:33 Diperbarui: 18 November 2019   11:35 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hati-hati Dalam Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah

Oleh: Nasirin

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam dan bahagia.

Islam dapat diterapkan di segala zaman, sejak zaman nabi Adam AS sampai nabi Muhammad SAW bahkan sampai zaman sekarang serta In Syaa Allah sampai berakhirnya zaman di dunia. Islam memudahkan segala urusan dan atau ibadah kita, tetapi jangan sekali-kali kita menganggap mudah Islam untuk urusan dan atau ibadah.

Salah satu contoh penerapan Islam dalam bidang ekonomi saat ini adalah semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan berbasis Syariah. Ini menunjukkan bahwa Islam dapat diterapkan dalam segala bidang dan zaman dengan hukunya yang tertuang dalam Alqur'an dan Hadits.

Dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan Syariah, dapat membantu masyarakat mempermudah dalam mengakses dana untuk mengembangkan usaha, membantu pendidikan, dan hal-hal terkait kebutuhan masyarakat lainnya.

Syariah atau Kata syara' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air", maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat. (sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam).

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). sumber.

Berkenan dengan penjelasan tersebut, jika kita menjalankan usaha Bank Syariah/BPR Syariah/Lembaga Keuangan Syariah harus berhati-hati karena kita bertanggungjawab tidak hanya kepada pemerintah (OJK), nasabah tetapi juga bertanggungjawab kepada Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun