Mohon tunggu...
Irfan Tamwifi
Irfan Tamwifi Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Pengajar yang terus belajar apa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Benarkah Bunga Bank Termasuk Riba?

15 Desember 2019   22:37 Diperbarui: 15 Desember 2019   22:42 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dari sini dapat dipahami mengapa masyarakat tradisional dan konservatif memandang hutang  sebagai hal buruk. Para kreditur atau rentenir yang semena-mena menetapkan bunga pinjaman sering dikonotasikan sebagai "lintah darat", penghisap darah (kekayaan) masyarakat. Rentenir bekerja dengan cara "beternak uang". Mereka memberi pinjaman atau hutang bukan sebagai pertolongan, melainkan lebih sebagai umpan untuk mengeruk kekayaan tanpa mempedulikan nasib orang lain.

Era Perbankan Modern

Vonis riba terhadap praktik perbankan modern terjadi akibat cara pandang masyarakat terhadap istilah bunga. Masyarakat yang mengharamkan praktik perbankan menyamakan makna dari istilah bunga bank dengan istilah bunga yang digunakan oleh rentenir, padahal keduanya memiliki konteks yang berbeda.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perbankan bekerja dengan mengedepankan modal, tetapi konteks kehadiran perbankan pada bukanlah "beternak uang" seperti halnya rentenir. Perbankan modern hadir sebagai perusahaan jasa keuangan yang prinsip usahanya  berdasarkan akad kerjasama bisnis. 

Berbeda dari rentenir yang meminjamkan uang untuk memperoleh keuntungan dari pinjaman yang diberikan, perbankan hadir bukan ditujukan untuk mencari keuntungan dari orang-orang "kepepet", tetapi mencari partner usaha dengan orang atau perusahaan yang bonafid dan terpercaya. Perbankan bukan mencari sitaan aset seperti rentenir, bahkan dalam konteks perbankan, kredit macet yang berujung penyitaan justru dipandang sebagai indikator kinerja yang buruk dari suatu bank. 

Begitu memiliki relasi dengan pengusaha atau perusahaan bonafid, pertimbangan bank modern dalam meminjamkan uang (piutang) tidak terletak pada seberapa cukup jaminan yang diagungkan, melainkan rasionalitas bisnis yang dikelola oleh debitur serta seberapa terpecayanya kreditur dalam mengelola bisnis maupun mengembalikan pinjaman.

Perbankan modern terikat oleh setumpuk aturan tentang pengelolaan jasa keuangan, sehingga dapat kemungkinan menindas nasabah dapat dieliminir semaksimal mungkin. 

Apalagi fungsi perbankan di era modern adalah untuk mendorong laju perekonomian. Kehadiran jasa perbankan memungkinkan Dunia usaha mampu membuat lompatan-lompatan ekonomi, yang karenanya sehat tidaknya dunia perbankan bahkan secara makro menjadi salah satu indikator utama laju perekonomian suatu negara. 

Jadi, terlalu naif bila dunia perbankan modern dipahami hanya dari cara pandang tradisional dan konservatif. Dapat dibayangkan betapa mundur perekonomian suatu negara yang tidak ditunjang dengan dunia perbankan.

Bank Syariah, sebuah produk

Bagi dunia perbankan, kehadiran bank syari'ah pada dasarnya hanya sebuah produk jasa keuangan, sekali lagi, hanya sebuah produk jasa keuangan. Perbankan syariah tidak ubahnya kehadiran obat herbal di tengah dominasi obat konvensional, berbahan kimia. Sebagian konsumen yang berhasil dibuat khawatir akan dampak buruk obat kimia dilayani dengan obat herbal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun