Mohon tunggu...
Daffa Haidar Nasik
Daffa Haidar Nasik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kamaba

Bersenang senang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Klitih Yogyakarta

5 Mei 2022   22:22 Diperbarui: 6 Mei 2022   18:27 1980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klitih dalam bahasa jawa diartikan sebagai tindakan keluar rumah mencari suasana di malam hari. Namun, saat ini klitih identik dengan tindak kejahatan melukai orang lain yang dilakuan pada malam hari. Pelaku klitih ini rata- rata adalah anak muda. Pelaku klitih biasanya melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian klitih seperti itu biasanya terjadi di jalan raya yang sepi dan terjadi antara pukul 12 malam sampai pukul 4 pagi. Klitih sekarang ini sedang marak terjadi di Yogyakarta.

Kota Yogyakarta yang terkenal dengan keamanan dan kenyamanannya mulai tercoreng karena ulah para pelaku klitih yang semakin meresahkan warga ataupun wisatawan yang berada di Jogja. Kejadian klitih sekarang ini sedang ramai di perbincangkan masyarakat Yogyakarta. Hal tersebut dikarenakan semakin banyak kasus klitih terjadi. Salah satu kasus klitih yang sedang ramai di perbincangkan adalah kasus anak DPRD yang meninggal karena menjadi korban klitih. 

Kejadian itu bermula saat anak DPRD bernama Daffa Adzin Albasith bersama temannya hendak membeli makan untuk sahur. Ketika menunggu makanan, ada 5 orang lewat menggunakan 2 kendaran bermotor. Saat lewat 5 orang dengan 2 kendaraan tersebut membleyer motornya. Merasa diejek oleh 5 orang tersebut, Daffa bersama temannya mengejar rombongan tersebut. Saat dikejar 5 orang tersebut  memutar balik dan menunggu Daffa dan temannya datang. Ternyata 5 orang tersbut membawa gir yang ditali, ketika Daffa dan temannya datang pelaku langsung menyabet dengan gir. Daffa mengalami luka parah dibagian kepala. Oleh temannya, Daffa dibawa ke RS Harjolukito. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah terjadi kejadian klitih tersebut, kepolisian langsung mengusut dan menangkap pelakunya. Dari penuturan kepolisian, pelaku klitih yang berjumlah 5 orang berusia 18-21 tahun dimana 2 orang masih berstatus sebagai pelajar SMK. Kelima pelaku klitih tersebut ditangkap oleh Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja, dan Polres Bantul. Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam berupa celurit dan pedang. Atas peristiwa penganiayaan tersebut, kelima tersangka diterapkan pasal 353 ayat (3) Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Klitih semakin meresahkan di Yogyakarta. Masyarakat beserta kepolisian setempat harus bekerjasama untuk memberantas klitih. Orang tua yang memiliki anak seusia remaja harus menjaga anaknya, jangan biarkan pulang lebih dari jam 10 malam. Kepolisian harus siaga di pos polisi dan mengadakan patroli di jalan saat malam hari agar bisa mengawasi tindak kejahatan jalanan. Oleh karena itu, ayo masayarakat dan kepolisian bersatu menjaga keamanan kota Yogyakarta dari tindak kejahatan klitih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun