Mohon tunggu...
Nashru dhiya Al haramain
Nashru dhiya Al haramain Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Hukum Kritik Omnibus Law Cipta Kerja

6 April 2023   16:50 Diperbarui: 6 April 2023   16:57 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja oleh presiden Jokowidodo seakan-akan mengabaikan kehadiran, atau partisipasi semua pihak, atau publik, dan ketertundukan pemerintah terhadap hukum. Problem, dan Polemik UU Cipta Kerja di tahun 2020 rakyat menuntut agar disahkannya tidak tergesa-gesa, dan presiden sendiri mempersilahkan kepada masyarakat yang tidak setuju hal ini untuk menuntut kedapa Mahakamah Konstitusi. 

Akan tetapi beberapa pemerintah, atau seluruh, tidak menerima putusan dari MK bahwasannya UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat dan harus di revisi selama kurang lebih 2 tahun. Akan tetapi presiden mengesahkan Perpu Cipta Kerja untuk mengganti UU Cipta Kerja pada tahun 2022.

Akantetapi MK sudah memberi statement bahwasannya UU Cipta Kerja tidak partisipatif, dan harus direvisi, atau diperbaiki. Akantetapi presiden mengeluarkan perpu tentang Cipta Kerja, tetapi hal ini seperti mengganti covernya saja.

Sekilas, seakan-akan Undang-undang yang menguntungkan, tapi ada beberapa penghapusan hak dalam perpu Cipta Kerja, contohnya seperti dihapusnya hak cuti panjang, kepastian kerja, dan pesangon.

Kita melihat pemerintah mengeluarkan regulasi bukannya untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan, akan tetapi menurunkan nilai-nilai kesejahteraan.

Dan kesimpulannya, pengesahan Perpu Cipta Kerja ini sebenarnya untuk menghindari putusan dari MK.  Maka dari itu pemerintah menggantinya dengan Perpu Cipta Kerja dan itu hanya Covernya saja. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun