Mohon tunggu...
Nasha KalinaKhairunnisa
Nasha KalinaKhairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Terima kasih telah berkunjung

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asuransi Kesehatan dan Undang-Undang yang Mengaturnya

13 April 2021   20:11 Diperbarui: 13 April 2021   20:12 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, resiko dalam kesehatan dapat ditangani dengan asuransi seperti halnya konsep dasar asuransi yaitu ketidakpastian dan kerugian. Fungsi asuransi secara mendasar ialah menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian murni dan bukti yang bersifat spekulatif. (Hartono, 1990)

Faktor resiko kesehatan terhadap setiap orang dapat dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah: a) Faktor Usia, b) Faktor Pekerjaan, c) Faktor Manusia, dan d) Faktor Alam. Faktor usia sangat berpengaruh terhadap resiko kesehatan seseorang. Semakin seseorang bertambah usia, semakin besar resiko terkena penyakit akibat kerentanan tubuhnya. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dengan tingkat resiko tertentu menjadikan seseorang dapat mengalami gangguan kesehatannya. Faktor manusia meliputi hal-hal seperti ketidaktahuan atau kecerobohan pada diri manusia. Yang terakhir adalah faktor alam dan lingkungan yang dapat mempengaruhi terjadinya gangguan kesehatan. (Suryono, Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, 2009) 

Adapun unsur-unsur dari resiko adalah: a) Ketidakpastian antara harapan dan kenyataan; b) Identik (pada umumnya) dengan kerugian; dimana kerugian ini kemungkinan dapat terjadi pada masa yang akan datang, dan kerugian ini terjadinya tidak bisa dipastikan sebelumnya; c) Erat hubungannya dengan asuransi (resiko merupakan bagian pokok dalam asuransi). (Harimurti, 2006)

Berdasarkan penjelasan mengenai resiko kesehatan, dapat disimpulkan yaitu terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan seseorang, yaitu faktor usia, faktor manusia, faktor pekerjaan, dan faktor alam. Faktor usia sangat berpengaruh terhadap resiko kesehatan seseorang. Faktor pekerjaan pun erat kaitannya karena mencakup kegiatan yang harus dilakukan oleh seseorang tersebut. Semakin berat pekerjaan yang harus dilakukan, semakin tinggi resiko sakit yang akan didapat orang tersebut. Faktor manusia seperti ketidaktahuan juga termasuk faktor penyebab resiko kesehatan karena ketidaktahuan seseorang akan sesuatu yang mungkin akan membuat dirinya terpapar sakit. Kemudian faktor dari lingkungan atau alam di mana seseorang tinggal sangat mempengaruhi resiko kesehatan seseorang tersebut.

Menurut Sulastomo, sistem asuransi kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Sebagaimana yang telah diketahui, asuransi kesehatan merupakan asuransi dengan obyek jiwa. (Sulastomo, 2000). PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992, jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

 Jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib ditujukan kepada: Pengusaha dan tenaga kerja (Pasal 17 UU No. 3/1992). Yang dimaksud pengusaha menurut Pasal 1 (3) UU No. 3/1992 adalah: a) Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b) Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan c) Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. (Suryono, Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, 2009)

Seperti bagaimana terdapat pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukabn pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Program jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib bagi: Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang "Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja" (PP No. 14/1993).

Adapun unsur-unsur asuransi adalah: a) Penanggung, b) Tertanggung, dan c) Pemberi Pelayanan Kesehatan. Penanggung yang dimaksud kali ini yaitu adalah Jamsostek, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang "Penetapan Badan Penyelenggara Program Jamsostek", berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sebagaimana dimaksud UU No. 3/1992 dengan sebelumnya bernama PT Astek menjadi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). (Hadijah, 2017)

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Tertanggung adalah pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] PP No. 14/1993.

PPK PT (Persero) Jamsostek disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK). PPK adalah fasilitas (sarana) pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh PT (Persero) Jamsostek untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta, yang terdiri dari PPK Tk. I (Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik 24 Jam), PPK Tk. II (Rumah Sakit Pemerintah Umum atau Daerah/Swasta/BUMN), Apotek BUMN/Swasta, Optikal BUMN/ Swasta, Laboratorium Swasta dan Koordinator PPK. (Nasution, 2005)

Kemudian, akan dibahas hubungan Hukum Asuransi Kesehatan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Terdapat hubungan antara Penanggung dengan Tertanggung, hubungan Penanggung dengan PPK, dan hubungan PPK dengan Tertanggung. Hubungan hukum antara Penanggung dengan Tertanggung berkaitan dan pula berdasarkan konsep asuransi, dimana tertanggung adalah pengusaha dan tenaga kerja, sedangkan penanggung adalah PT (Persero) Jamsostek. Adapun hubungan hukum antara Penanggung dengan PPK adalah hubungan hukum berupa penggunaan jasa pelayanan kesehatan milik PPK untuk kepentingan tertanggung yang diposisikan sebagai pasien. Dan yang terakhir, hubungan hukum antara PPK dengan tertanggung adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada tertanggung sebagai pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun