Mohon tunggu...
Narulita Al Kholifina
Narulita Al Kholifina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

1 Desember 2022   22:36 Diperbarui: 1 Desember 2022   22:43 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban negara dan warga negara termasuk dalam konteks hubungan negara dan warga negara. Hubungan negara dan warga negara merupakan hak dan kewajiban, jika dikatakan hak bagi negara maka itu kewajiban bagi warga negara dan jika dikatakan kewajiban negara maka itu hak bagi warga negara, maka dari itulah hak dan kewajiban negara pada saat yang bersamaan merupakan kewajiban dan hak warga negara. Sebelumnya, apakah kalian mengetahui apa itu hak? Dan apa itu kewajiban?

Hak adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, milik, kewenangan; kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh UU atau peraturan lain; kekuasaan yang benar untuk menuntut sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. (Kamus Hukum, 1992: 154). Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata mata oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

Selanjutnya, kewajiban. Kewajiban menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan.

Cara pandang terhadap hak dan kewajiban dari zaman ke zaman itu berbeda beda, pada masa kerajaan dan penjajahan paradigm bangsa Indonesia hanya bicara mengenai kewajiban atau hanya lebih mengenal kewajiban, lebih dikondisikan untuk berfikir apa yang menjadi kewajiban. Penjajah menjajah Indonesia, pada saat itu bangsa Indonesia tidak mendapatkan hak, tidak bicara soal hak. Pada masa perjuangan muncul kesadaran untuk menuntut hak. Indonesia menuntut hak untuk merdeka terlepas dari penjajahan, hal itu merupakan semangat atau paradigm Indonesia pada masa perjuangan.

Dan masa kini, masa dimana kita sudah tidak bisa memisahkan antara hak dan kewajiban, disatu sisi harus menuntut hak kita dan satu sisi kita harus memperhatikan dan menjalankan apa yang menjadi kewajiban, sehingga kita harus memposisikan hak dan kewajiban kita secara seimbang.

Ketika kita hanya menuntut hak saja tanpa melaksanakan kewajiban maka sebetulnya paradigm kita adalah paradigm yang individualis, sebaliknya jika kita hanya menjalankan kewajiban saja tanpa menuntut ataupun mendapatkan hak kita maka itu adalah bagian dan bentuk dari totaliterisme atau otoriter.

Hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Selain pada pasal 27 dan 34, tentang hak warga negara dapat dilihat di pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan" dan pasal pasal lainnya yang memuat hak untuk memeluk agama dan keyakinan, hak dalam pertahanan dan keamanan negara, mendapat pendidikan, mengembangkan kemajuan kebudayaan, dan lain lain.

Dalam pembukaan UUD membuat paradigm yang muncul tentang  hak warga negara  adalah bagaimana bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, ini merupakan hak yang paling fundamental terkait dengan negara ini.. selanjutnya pada pasal 6 ayat 1 hak warga Megara untuk menjadi presiden dan wakil presiden, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden. 

Pada pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Di pasal 27 ayat 3 warga Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang lebih dijabarkan lagi di pasal 9 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Pasal 28 yang menjelaskan tentang kebebsan warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Tentang bela negara, sikap dan perilaku warga negara dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara bukan wajib militer, bela negara berbeda dengan wajib militer meskipun dasarnya sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun