Mohon tunggu...
Narulita Al Kholifina
Narulita Al Kholifina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Taat pada Pancasila Taat Agama? Apakah Benar Hal Demikian?

25 September 2022   16:20 Diperbarui: 25 September 2022   16:24 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo Kompasioner! Jumpa lagi pada artikelku. Bagaimana kabarnya setelah kemarin ngebahas kebocoran? Sekarang, disini aku mau bahas tentang Taat pada Pancasila Taat pada agama? Huu lumayan sensitive ya dibacanya, supaya ga salah faham baca sampai akhir dulu yukk. Selamat membaca!

Hubungan pancasila dan agama dalam negara kesatuan republic Indonesia dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara Indonesia bukan negara yang berdasarkan suatu agama tertentu, dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa menempatkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai jiwa bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Pancasila dirancang sebagai ideologi pemersatu sehingga substansinya harus mampu mengakomodosi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, etnik, dan lain lain.

Kedudukan pancasila dan agama sudah jelas berbeda. Pancasila adalah asas, semua produk hukum berdiri diatasnya. Pancasila adalah sumber dari segala produk hukum (perundang - undangan) yang berarti setiap materi muatan peraturan per undang – undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Hal tersebut telah di jelaskan dengan tegas pada pasal 2 Undang – Undang No. 10 Tahun 2004. 

Memang tidak ada undang – undang yang dengan tegas yang mengatakan bahwa semua rakyat Indonesia harus taat dan patuh pada pancasila, tetapi taat dan patuh pada hukum ada undang – undangnya sendiri.setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi hukum dan pemerintaham sebagaimana tergambar pada pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” sederhananya, kita wajib mentaati hukum sehingga kita wajib mentaati pancasilayang merupakan dasar dari segala hukum. Pertanyaannya, apakah ada bunyi sila yang tidak cocok dengan syariat??? Jawabannya tidak ada. 

Mengapa tidak ada? Telah dijelaskan dalam buku muqarrarati Nahdlatul Ulama Jawa Syarqiyyah bahwa para ulama sepakat untuk mendirikan negara pancasila, karena sesungguhnya nilai – nilai dasar yang terkandung dalam pancasila merupakan pengejawatahan dari berbagai nilai keislaman (Ahlussunah Wal Jamaah).

Nahdlatul Ulama (NU) menerima pancasila sebagai dasar negara. Pada musyawarah nasional alim ulama di Situbondo pada tanggal 18-21 Desember 1983 Masehi. Nahdlatul Ulama memperjelas bagaimana hubungan pancasila dan agama islam, di secarik kertas tertulis deklarasi Nahdlatul Ulama yang berjudul “Deklarasi hubungan pancasila dan islam” poin poinnya sebagai berikut.

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama. Tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 yang menjiwai sila sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan allah dan hubungan antar manusia.

4. Penerimaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun