Mohon tunggu...
Narita Murdya Wahyu Pangesti
Narita Murdya Wahyu Pangesti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

sosiologi hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Islam sebagai Sebuah Pendekatan

30 November 2022   20:53 Diperbarui: 30 November 2022   21:02 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan pendekatan sosiologi dalam mengkaji Hukum Islam memiliki signifikansi untuk mendapatkan pemahaman secara lebih dalam mengenai interaksi antara gejala sosial dengan hukum Islam berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dengan demikian, pada level selanjutnya, tercapai pemahaman hukum doktrinal, baik baik dari segi maupun untuk membantu memahami dinamika hukum Islam.

Pendekatan sosiologis hukum Islam bertujuan untuk mengetahui perilaku sosial atau interaksi antara manusia, baik Muslim maupun antara Muslim dan Interaksi tersebut berada pada lingkaran masalah-masalah hukum Islam.

Studi Islam dengan pendekatan sosiologi juga dapat berfungsi dalam mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama tersebut diamalkan oleh masyarakat.

Pendekatan sosiologis hukum Islam dalam kajian adalah pendekatan yang fokus utamanya adalah interaksi sosial atau kemasyarakatan antara sesama manusia , baik antar muslim maupun antara muslim dan non muslim menurut hukum Islam.

sosiologis. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis dapat diterapkan dalam Islam sebagaimana dalam kajian Islam pada umumnya. Pendekatan sosiologis studi Islam memiliki tujuan utama perilaku masyarakat atau interaksi antara manusia lain, baik sesama Muslim dan antara Muslim dan non-Muslim, sekitar pertanyaan hukum Islam.

Terdapat beberapa tema dalam studi Islam yang dapat menggunakan pendekatan sosiologi yaitu studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat, dan studi pola interaksi sosial masyarakat muslim dan studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

Pendekatan sosiologis diperlukan dalam kajian Islam karena banyak ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Jalaludin Rakhmat menunjukkan bagaimana agama, dalam hal ini Islam, menaruh perhatian besar terhadap masalah sosial. Namun, saat ini sosiologi agama bagaimana agama mempengaruhi masyarakat, dan mungkin agama masyarakat mempengaruhi konsep agama. Pendekatan sosiologis memiliki peran yang sangat penting dalam memahami dan menggali makna sebenarnya yang dimaksud oleh al-Qur'an. Selain disebabkan karena Islam lebih mengutamakan masalah-masalah sosial daripada manusia yang dibuktikan dengan banyaknya ayat Al Quran dan hadits yang berkaitan dengan urusan muamalah, hal ini juga disebabkan karena banyak cerita dari Quran yang tidak dipahami. dengan pendekatan sosiologis.

Contoh pertama adalah adanya produk perbankan syariah dengan akad musyarakah, produk layanan dengan akad musyarakah berdasarkan pertimbangan bahwa kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan dan bisnis mensyaratkan terkadang investor, salah satunya adalah pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan atas suatu akad kerjasama antara dua atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan ketentuan memberikan manfaat dan risikonya sesuai dengan kesepakatan. Kemudian contoh berikutnya adalah penerapan KHES dalam bidang ekonomi, kehadiran KHES merupakan upaya pengendalian secara sosial terhadap praktik-praktik menyimpang hukum muamalat yang dalam hal ini. Kemudian contoh lain yaitu Qanun ekonomi Islam melalui bank di Aceh dalam tujuan tercapainya perekonomian Aceh yang sejahtera dan bernaung hukumnya membutuhkan jasa keuangan syariah institusi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun