Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menkeu Harus Dorong Industri Daur Ulang Sampah

12 Desember 2022   10:03 Diperbarui: 12 Desember 2022   19:03 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengelola sampah di masyarakat akan jadi penyuplai bahan baku daur ulang jika sistem terbentuk. (Dokumentasi pribadi)

Kementerian Keuangan harus memberikan dorongan pada industri daur ulang sampah agar semakin bersemangat. Dorongan tersebut sangat berarti dan akan berkontribusi banyak bagi upaya pengurangan sampah di Indonesia.

Sejak lama para pedaur ulang sampah berupaya untuk meminta keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Pemerintah. 

Mereka yang tergabung dalam sebuah asosiasi meminta pada Menteri Keuangan untuk mengatur agar PPN mereka gratis. 

Atas permintaan sejumlah pengusaha daur ulang itu pemerintah khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) masih bergeming. Di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) ini tak boleh ada yang gratis pajak. Semua harus bayar pajak pada negara sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Tak terkecuali industri pedaur ulang sampah. Menkeu tidak akan melepaskan pengusaha daur ulang untuk tidak membayar PPN. Namun, para pengusaha dengan bahan baku daur ulang dapat meminta keringanan yang seringan-ringannya. 

Para pengusaha dengan bahan baku dari sampah dapat bermohon pada Menkeu untuk memberi keringanan PPN hingga Rp 1. Sekali lagi Menkeu tidak akan menggratiskan PPN karena bisa mengganggu neraca anggaran. 

Keringanan PPN itu bisa dimohonkan pada Menkeu dengan dasar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). 

Pada UUPS Pasal 21 ayat (1) huruf a disebutkan "insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah". Setiap orang termasuk badan usaha dan kelompok lainnya.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Nah, untuk bisa diberi keringanan PPN hingga Rp 1 tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di mana syarat dan ketentuan itu dapat dijadikan indikator bahwa pengusaha daur ulang tersebut benar-benar melakukan pengurangan sampah di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun