Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Gebrakan Pejabat Baru Persampahan di KLHK

14 Januari 2022   10:48 Diperbarui: 14 Januari 2022   11:35 2739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pejabat baru bidang sampah limbah dan B3 di Ditjen PSLB3 KLHK. (Foto repro from Instagram @Ditjen_pslb3_klhk)

Direktur Pengurangan Harus Kuat Iman

Dari Direktur Pengurangan Sampah, kita bisa berharap lebih banyak lagi. Terutama berharap agar Ibu Sinta Saptarina Soemiarno tidak terkontaminasi kotornya permainan di persampahan. Apalagi direktorat pengurangan sampah akan banyak berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan "pencemar lingkungan".

Wajah baru, semangat baru Direktur Pengurangan Sampah. (Foto from Instagram @Ditjen_pslb3_klhk)
Wajah baru, semangat baru Direktur Pengurangan Sampah. (Foto from Instagram @Ditjen_pslb3_klhk)

Kalau tidak kuat iman Bu Sinta bisa hancur karir dan nama baiknya. Perusahaan-perusahaan akan berdatangan untuk melobinya supaya Bu Sinta tidak menekan perusahaan atau produsen, tapi justru menekan masyarakat atau konsumen dalam hal pelaksanaan lingkup pengurangan sampah (reduce, reuse, dan recycle). Dengan begitu perusahaan atau produsen tetap bisa bebas memproduksi apapun dan berapapun produk atau kemasan yang berpotensi jadi sampah.


Bu Sinta mungkin juga akan banyak sekali didekati perusahaan produsen agar  sama sekali tidak menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) yang seharusnya sudah berjalan pada tahun 2022 ini. Supaya para produsen tidak perlu repot-repot bertanggung jawab pada sisa produk atau sampahnya.

Di sisi lain harapan besar ada di pundak Bu Sinta agar bisa mengimplementasikan semangat circular economy dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Terutama mengimplentasikan Pasal 21 ayat (1) huruf a: Pemerintah memberikan insentif pada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah.

Jika Direktur Pengurangan Sampah yang baru bisa implementasikan pasal insentif itu, masalah sampah akan cepat diselesaikan. Karena insentif itu akan memicu banyak kesadaran pengelolaan sampah sekaligus membuka jutaan peluang usaha persampahan.

Untuk melaksanakan pasal insentif ini, Bu Sinta harus lagi-lagi kuat imannya. Karena juga akan banyak pihak mendatanginya agar pasal insentif itu jangan dilaksanakan. Jika pasal insentif itu dilaksanakan, maka persoalan sampah di Indonesia akan beres dari waktu ke waktu. Sementara di Indonesia ini, masih banyak sekali pihak yang justru mengambil keuntungan dari amburadulnya pengelolaan sampah.

Sekarang kita tinggal menunggu gebrakan para pejabat baru di bidang persampahan KLHK. Perlu kita kawal bersama. Kita dukung semua kebijakan dan program yang pro lingkungan dan pro rakyat. Sedangkan, kebijakan dan program yang berpotensi merusak lingkungan dan hanya menguntungkan pihak tertentu wajib kita kritisi, jika perlu harus dilawan. (nra)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun