Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Biarkan Kementerian LHK "Sendirian" Urus Sampah

4 Desember 2021   21:53 Diperbarui: 6 Desember 2021   09:31 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sistem dan infrastruktur banyak tak berfungsi semestinya karena minim kolaborasi kerja kenterian dan lembaga pemerintah. (Dok. Pribadi)

Kehadiran Kementerian Perindustrian diperlukan setelah sampah dapat dikelola secara bisnis. Kementerian Perindustrian harus mengatur agar industri hulu mau menggunakan bahan baku daur ulang. Perusahaan atau industri yang menggunakan bahan baku daur ulang kemudian diberi insentif yang sesuai sebagai hadiah. 

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga harus mewajibkan semua industri bertanggung jawab pada produknya agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Dan untuk itu perusahaan yang melakukannya harus juga diberi insentif.

Jangan seperti yang terjadi saat ini. Ketika Kementerian LHK membuat kampanye dan kebijakan pelarangan kantong plastik dan plastik sekali pakai (PSP). 

Hal itu tidak sejalan dengan Kementerian Perindustrian yang justru mendorong industri dan peningkatan konsumsi plastik di Indonesia hingga 50 kg per kapita. Sementara saat ini konsumsi plastik per kapita di Indonesia baru mencapai 9 kg saja berdasarkan laporan Minderoo Foundation.

Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen mestinya juga menjadi domain Kementerian Perindustrian secara teknis. 

Karena secara langsung Kementerian Perindustrian-lah (bukan Kementerian LHK) yang dapat kontak langsung dengan perusahaan atau produsen produk dan tahu apa yang dibutuhkan mereka. 

Kementerian Perindustrian sekali lagi hanya perlu mewajibkan perusahaan bertanggung jawab pada seluruh siklus hidup produknya agar tidak merusak lingkungan. Kemudian memberikan insentif pada yang melaksanakannya, dan disinsentif pada yang melanggarnya.

Sementara saat ini, peta pengurangan sampah oleh produsen justru digaungkan dan dijalankan oleh Kementerian LHK yang notabene ompong tak punya taring untuk mendikte industri atau perusahaan.

Kementerian Pertanian

Sebenarnya Kementerian Pertanian tidak masuk dalam daftar kementerian di Prepres tersebut di atas. Padahal, Kementerian Pertanian sangat dibutuhkan hadir dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di Indonesia. Utamanya sampah organik.

Komposisi sampah Indonesia di antaranya 60 persen adalah sampah organik. Jika Kementerian Perindustrian sudah menjadi pihak yang hadir untuk mengelola sampah anorganik, maka Kementerian Pertanian mesti hadir untuk mengelola sampah organik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun