Mohon tunggu...
Naqtha Umbaran
Naqtha Umbaran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

KKN TIM II Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ini Cara Paling Asyik Kupas Tuntas PPKM Level 4!

6 Agustus 2021   20:28 Diperbarui: 6 Agustus 2021   20:34 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Infografis PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021/dokpri

TEGALREJO, KOTA YOGYAKARTA (31/07) -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Tindakan tersebut diambil Pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia yang akhir-akhir ini melonjak drastis setelah datangnya varian virus baru yaitu varian Delta. 

Selama pemberlakuan PPKM, masyarakat wajib mematuhi pembatasan-pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menerapkan PPKM Level 4 sebagaimana perintah dari pusat. Adapun wilayah-wilayah di DIY yang termasuk dalam level empat antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sedangkan Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul termasuk dalam level tiga.

Berdasarkan hasil patroli Satpol PP Kota Yogyakarta pada 21-28 Juli silam, tercatat adanya 116 pelanggar yang terdiri dari pedagang kaki lime (PKL), tempat karaoke, caf, pertokoan, pedagang di pasar tradisional, serta area publik. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa masih banyak masyarakat di Kota Yogyakarta yang belum disiplin dalam mematuhi ketentuan dan batasan PPKM Level 4. 

Padahal menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, kunci dari keberhasilan PPKM Level 4 dalam menekan jumlah penyebaran virus Corona ialah disiplin dari semua pihak. Di samping itu, masalah ini dapat pula disebabkan karena ingkat literasi dan melek hukum masyarakat Indonesia yang rendah. Masyarakat sulit dalam memahami apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Level 4 sehingga proses pelaksanaannya menjadi tidak maksimal. Permasalahan ini pun juga dialami oleh warga RT 30/RW 11, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Berangkat dari keresahan tersebut, Mahasiswa KKN Tim II 2020/2021 Universitas Diponegoro Naqtha Aisyah Umbaran merangkum dan menyederhanakan poin-poin penting tentang pelaksanaan PPKM Level 4 khususnya di Yogyakarta ke dalam sebuah infografis yang menarik dan interaktif. Infografis yang bertajuk "PPKM Level 4: 21 Juli 2021-2 Agustus 2021 (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021)" menjelaskan dari bagaimana sistem penerapan PPKM Level 4 di Yogyakarta dengan klasifikasi wilayah menurut tingkat penyebaran virus, aturan-aturan yang harus ditaati sepanjang periode PPKM Level 4 ini, penerapakn PPKM Mikro di DI Yogyakarta, hingga sanksi untuk siapa saja yang berani melanggar. 

Sebagai pelengkap, Naqtha juga membuat poster tentang protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Nantinya infografis dan poster ini akan disosialisasikan secara bersamaan karena saling komplementer.


Gambar 2. Poster tentang Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19/dokpri
Gambar 2. Poster tentang Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19/dokpri
Sosialisasi dalam bentuk infografis beserta poster tentang protokol kesehatan di masa pandemi dilakukan melalui grup Whatsapp warga RT 39. Pemilihan cara ini sesuai dengan kebijakan Universitas Diponegoro tentang pelaksanaan KKN untuk tahun akademik 2020/2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan program kegiatan KKN selama masa PPKM harus dilakukan sepenuhnya secara daring. Namun tak hanya berhenti di situ saja, agar infografis dan poster ini dapat meraih lebih banyak warga khususnya mereka yang tidak bergabung dalam grup Whatsapp RT 39, infografis beserta poster juga ditempel di beberapa titik strategis. Penentuan titik penempelan tentunya telah oleh Ketua RT 39 Rochman Adiansyah. Titik-titik tersebut meliputi pos satpam, bulletin masjid, dan lainnya.

Gambar 3. Penempelan infografis dan poster/dokpri
Gambar 3. Penempelan infografis dan poster/dokpri
Program kegiatan KKN ini bertujuan untuk membantu warga RT 39 Tegalrejo dalam memahami poin-poin penting yang harus diperhatikan di periode PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Tujuan lainnya ialah menumbuhkan kesadaran dan kepedulian warga akan pentingnya melaksanakan PPKM Level 4 dan protokol kesehatan di masa pandemi ini. 

Alangkah lebih baik warga turut menyebarkan dan mengajak orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Dengan ini, warga diharapkan semangat dan disiplin dalam menyukseskan kebijakan PPKM Level 4 yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan memberikan kontribusi sebesar apapun untuk menekan jumlah penyebaran bahkan menghentikan COVID-19 khususnya di Kota Yogyakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun