Ridha artinya setuju tanpa paksaan. Baik paksaan secara nyata maupun terselubung. Derajat tinggi seorang Mukmin adalah ridha dengan segala perubahan yang terjadi tanpa mengeluh.
Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas,/hukum-hukum syariah yang mengatur hubungan antar manusia.
Ridha dalam muamalah menjadi salah satu unsur yang penting. Muamalah merupakan konsep yang mengatur hubungan yang akan dibeli adalah saling ridha antara penjual dan pembeli dalam Jual beli.
Kaidah yang dibahas dalam artikel ini memiliki pemaknaan pada substansi keridhaan, Keridhaan dalam bermuamalah adalah sebuah prinsip yang harus dihadirkan. Maka dari itu transaksi akan sah jika dilandaskan kepada keridhaan kedua pihak yang bertransaksi (subjek akad).
Dalam bertransaksi atau mengikat perjanjian untuk transparansi, berupa komunikasi, maupun pada transaksi yang dilakukan agar dapat terhindar dari penyimpangan (ketidaksampaian informasi pada salah satu) yang pada kemudian menyebabkan tindakan pelanggaran yang dilakukan secara tersembunyi dan yang berdampak pada pelanggaran pada gugurnya keridhaan.
Kita wajib ridha dan menyikapinya dengan sesuatu yang dituntut, kita hari ini dapat nikmat dari Allah swt karena takdirnya demikian kita Wajib ridha. Membenarkannya adalah Syukur, Jadi setiap hari kita tidak bisa tidak bersyukur karena itu yang dituntut oleh Allah kepada kita. membetuli nikmat yang kita terima karena ridha dan kita Wajib Dzikrul Minnah (mengingat nikmat Allah swt, pemberian Allah, pertolongan Allah kepada kita)
Ini bertujuan untuk menguraikan makna salah satu kaidah fikih ekonomi syariah yang berbunyi
الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Keridhaan dengan sesuatu adalah ridha dengan akibat yang terjadi dari padanya.
Contoh:
1. Alex meminjamkan barang