Mohon tunggu...
Nabil novary
Nabil novary Mohon Tunggu... Guru - Moodie@~

Mood

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kedudukan Dasar Negara Indonesia Dalam Konstitusi Negara

10 Oktober 2021   07:01 Diperbarui: 10 Oktober 2021   11:09 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : NABIL NOVARY

NIM : 181011500232

KELAS : 07PPKM002

MATA KULIAH : UUD 1945 DAN KONSTITUSI

 

            Konstitusi itu bagaikan Pilar Pilar untuk menjalankan Negara agar lebih demokratis, artinya dalam penyelenggaraan Negara perlu adanya Hukum Positif yang menyanggah roda Pemerintahan, apalagi Negara Indonesia ini, Konstitusi merupakan sebuah Undang undang dasar Negara Republik Indonesia, dan Konstitusi itu sebagai Penyanggah atau Pilar yang menopang Negara yang besar ini, karena untuk menjalankan kehidupan yang lebih demokratis ini, perlunya ada prosedur agar tidak menyeleweng dari ideology, perlu sekali kita pahami sekali perlu implementasi kepada masyarakat konsep konstitusi dan Dasar Negara atau Pancasila, apakah ada hubungannya ? dan apa Kedudukan Pancasila lebih tinggi ketimbang UUD 1945 ? banyak sekali yang memahami karakteristik negara ini akan tetapi untuk menjalankannya masih salah paham, maka dari itu agar tidak salah dalam memahami Hubungan antara Konstitusi dengan dasar Negara Indonesia perlunya sedikit sentuhan implementasinya.

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).Konstitusi atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

            Pancasila sebagai Ideologi dan dasar negara bangsa ini, yang berisikan lima dasar atau lima asas, definisi dari nama Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. artinya Pancasila menjadi satu-satunya landasan paling utama bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan kehidupan bernegara. Pancasila Pada hakikatnya bahwa menjadikan manusia sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial. Yang artinya kebebasan individu tidak merusak semangat kerjasama antar warga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu. Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa dijadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

            Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma norma hukum dalam penyelenggarakan Negara Dan Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut.

            Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. II/MPR/2000.

            Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan, “Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dan perlu diketahui, Norma hukum pokok yang disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Dan Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkupi Norma Dasar Negara, Staatfundamentalnorm, Norma Pertama, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan Cita hokum (Rechtsidee), dan ternyata didalam Undang - Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila sebagai dasar Negara yang dapat di simpulkan bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hokum hokum Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun