Mohon tunggu...
Nandita Rakhmad
Nandita Rakhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

tugas tugas tugas hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembakaran Hutan untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

15 November 2020   13:38 Diperbarui: 18 November 2020   19:14 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hutan merupakan kawasan atau wilayah yang terdiri dari pepohonan atau tumbuhan-tumbuhan yang lebat. Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 

Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan hak dan hutan negara. Hutan adat masih dianggap sebagai bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Meskipun dalam undang-undang tersebut terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktiknya, pemanfaatan dan pengelolaan hutan tetap dilakukan  di atas hutan negara.

Sepertiga dari semua daratan di bumi merupakan hutan. Hutan berperan sebagai salah satu pendukung kehidupan. Selain itu, hutan memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup makhluk hidup seperti hutan yang berperan sebagai paru-paru dunia, dikarenakan hutan merupakan pemasok oksigen terbesar di bumi dan memiliki daya serap karbondioksida yang tinggi, sebagai sarana tempat tinggal makhluk hidup khususnya binatang-binatang, sebagai sumber keanekaragaman hayati, dan yang lainnya.

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis hutan seperti hutan bakau, hutan rawa, hutan sabana, hutan musim, dan hutan hujan tropis. 5 (lima) provinsi di Indonesia yang memiliki hutan terluas yaitu Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, dan Kalimantan Barat. Papua merupakan daerah penyumbang hutan terluas di dunia yang dapat menjaga populasi udara. Luasan hutan yang dimiliki Papua mencapai hingga 40.000.000 (empat puluh ribu) hektar.

Papua bisa menjadi asri seperti ini dikarenakan masyarakatnya cinta terhadap kekayaan alam yang dimilikinya. Maka dari itu, banyak investor yang berlomba-lomba untuk menanamkan investasinya di Papua khususnya untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit ini merupakan tumbuhan yang menghasilkan bahan baku minyak, seperti minyak masak, minyak industri, maupun untuk bahan bakar.

Dari banyaknya pemanfaatan hutan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit ini membuat hutan yang ada di Indonesia menjadi semakin sedikit. Di Jawa, hutan hanya tinggal 3 persen. Di Sumatera pun tinggal 30 persen, di mana hutan yang paling banyak di Pulau Sumatera berada di Aceh. Hutan yang ada di Riau yaitu Hutan Taman Nasional Tesso Riau saja 60 persen lahannya sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tidak jarang para investor dalam pelaksanaan pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat luas. Salah satunya adalah melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan mereka sendiri. Lahan dari pembakaran hutan ini yang nantinya akan digunakan oleh para investor untuk penanaman perkebunan kelapa sawit.

Kabar terbaru tentang pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berasal dari Papua. Dikabarkan bahwa salah satu hutan hujan yang berada di Papua sengaja dibakar oleh perusahaan asal Korea Selatan, yaitu Korindo Grup. Korindo Grup merupakan perusahaan yang bekerja dalam sektor industri di pasar Asia Tenggara  melalui usaha tanaman dan perkebunan kelapa sawit. Korindo menjadi salah satu perusahaan sawit dengan lahan terluas di pedalaman Papua.

Perusahaan tersebut dikabarkan telah membuka sekitar 60.000 (enam puluh ribu) hektar hutan di atas lahan konsesi yang diberikan oleh pemerintah. Yang luasnya itu setara dengan ibukota negara Korea Selatan yaitu Seoul. Korindo dinyatakan telah menguasai lahan lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Korindo dianggap melanggar hukum dengan membakar lahan. Namun mereka membatah tudingan tersebut.

Pembakaran hutan yang dilakukan di Papua ini membuat para masyarakat Papua menjadi sedih, khususnya masyarakat yang mengandalkan hutan untuk kehidupan sehari-hari. Mereka bertanya-tanya mengapa hutan yang selama ini mereka jaga dengan baik malah dihancurkan atau dibuka dengan cara yang tidak seharusnya dan melanggar hukum yang ada. Mereka bahkan menyatakan jika langit mereka ketika sore akan menjadi gelap dikarenakan adanya pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar hutan.

Selain di Papua, pembakaran lahan untuk pembukaan lahan ini juga sudah terjadi cukup lama di berbagai daerah lainnya. Hal ini membuat rakyat Indonesia memiliki berbagai spekulasi. Di mana mereka bertanya-tanya apakah pembukaan lahan ini sudah melalui persetujuan pemerintah atau belum? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun