Mohon tunggu...
Nanda Virsa dan Nur Lathifah
Nanda Virsa dan Nur Lathifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Pengampu: Indri Arrafi Julianisa, S.E, M.E

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pergeseran Fungsi RTH Berujung Penyalahgunaan

28 Oktober 2021   11:40 Diperbarui: 28 Oktober 2021   12:02 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Jejamo.com

Pemerintah telah banyak menyediakan fasilitas umum di berbagai wilayah, fasilitas umum yang disediakan ini termasuk ke dalam bentuk barang publik. Namun seringkali keberadaan barang publik seolah tidak terlihat oleh kita, ini bisa jadi dikarenakan adanya rasa tidak memiliki atas barang publik tersebut. Padahal bila ditilik kembali adanya barang publik ini bersumber dari pajak yang kita bayarkan kepada negara. Ruang terbuka hijau atau lebih mudah kita sebut RTH adalah salah satu contoh barang publik yang sering kita jumpai. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Adanya ruang terbuka hijau di wilayah kota atau daerah diatur dalam  pasal 29 ayat 2, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH sendiri memiliki fungsi yang salah satunya yaitu memperindah tata letak kota, pemukiman, perkantoran, dan lainnya.

Lalu apakah fungsi ini tercapai sepenuhnya? Tentu saja tidak, karena banyak sekali masyarakat yang masih tidak bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau ini dan berujung pada penyalahgunaan barang publik.

Ruang Terbuka Hijau Jadi Lapak Pedagang

whatsapp-image-2021-10-28-at-11-06-51-617a222806310e176d156132.jpeg
whatsapp-image-2021-10-28-at-11-06-51-617a222806310e176d156132.jpeg

Sumber: korankaltara.com (19 Desember 2018)

Salah satu bentuk penyalahgunaan ruang terbuka hijau yaitu dijadikannya RTH sebagai tempat berdagang oleh pedagang-pedagang nakal yang tidak tertib aturan. Banyak kasus yang menyoroti perihal penyalahgunaan barang publik yang satu ini sebagai lahan dagang. Langsung saja contohnya sebagai berikut, di awal tahun 2021 terjadi kasus penertiban pedagang sayur yang berjualan di kawasan RTH Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Padahal sebelumnya pemerintah setempat telah menertibkan para pedagang di kawasan ruang terbuka hijau ini. Namun seperti biasa, para pedagang terus mengelak dengan berbagai alasan.

Kasus yang serupa tapi tak sama ini juga pernah terjadi di daerah Muara Karang Timur, DKI Jakarta pada 2020 lalu. Namun kasus yang satu ini bisa terbilang lebih berat, karena adanya kegiatan pembangunan pusat kuliner di atas RTH. Kasus ini sempat ramai kala itu, sebab ketua DPRD DKI Jakarta ikut turun langsung dalam penghentian proyek ini. Ketua DPRD DKI menilai bahwa Jakarta masih sangat memerlukan ruang terbuka hijau, jadi beliau meminta kepada penanggung jawab JUP dan Wali Kota Jakarta Utara untuk menghentikan proyek ini. Selain itu, ketua DPRD juga menduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk lahan peruntukan Pusat Kuliner disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

RTH Dijadikan Lahan Parkir Liar

Kasus lain dari penyalahgunaan RTH adalah menjadikannya sebagai lahan parkir liar untuk orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dalam mengkonsumsi RTH. Padahal, RTH yang ada di berbagai daerah tidak hanya berisi tanaman saja, tetapi juga memiliki beberapa fasilitas guna mendukung proses menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam. Fasilitas yang ada biasanya berupa arena bermain anak-anak, jalanan ditepi untuk berolahraga, tempat duduk, tempat parkir, bahkan tersedia juga kamar mandi. Nah, akan tetapi tempat parkir yang disediakan untuk para pengunjung RTH kerap kali disalahgunakan oleh oknum sekitar untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satu contohnya adalah RTH jembatan Cakung di Jakarta Timur yang pernah dijadikan sebagai lahan parkir liar, biasanya area ini diisi oleh beberapa  pekerja luar domisili yang bekerja di sekitaran jabodetabek dengan alasan menghemat biaya perjalanan dengan menggunakan kereta dan mencari parkiran yang tarifnya tidak dikenakan berdasarkan jam, mereka memilih RTH ini karena dekat sekali dengan stasiun cakung dan tarif parkirnya terjangkau. Hal ini tentu mengganggu fungsi dari dibuatnya RTH, masyarakat sekitar pun menjadi merasa kurang nyaman dalam memanfaatkan RTH dikarenakan lahan yang seharusnya bisa dinikmati malah jadi terhalang oleh banyaknya motor yang parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun