Ia sudah tentu dibenarkan/diperbolehkan, dan umat Islam boleh menggunakan teknologi jika ia telah dihalalkan oleh undang-undang Syariah. Sebaliknya, jika sesuatu aspek sains dan teknologi dilarang oleh Syariah, maka umat Islam tidak boleh mengeksploitasinya, walaupun ia mendatangkan faedah sementara. , iptek sendiri sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagai transformasi untuk mengembangkan atau memperluas dibidang agama khususnya dibidang dakwah.
Selain itu dengan adanya iptek kita bisa memperdalam, memperluas, dan mengembangkan berbagai macam ilmu pengetahuan (seperti yang ada di 3 aspek pendidikan islam yaitu akal), lalu dengan kita memanfaatkan iptek kita bisa membaca artikel tentang menjaga kesehatan seperti cara membuat obat/ramuan /jamu untuk kesehatan dan melihat gerakan untuk berolahraga(seperti yang ada di 3 aspek pendidikan islam yaitu jasmani), lalu kita juga bisa membuka Al-Qur’an dalam bentuk Aplikasi ataupun web, mendengarkan lantunan shalawat, mendengarkan ceramah melalui video atau audio (seperti yang ada di 3 aspek pendidikan islam yaitu rohani)dan sebagainya.