Beberapa hari terakhir ini media massa dan media sosial diramaikan oleh berbagai komentar tentang rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas sembilan bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Munculnya kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan termasuk sekolah, hingga jasa kesehatan membuat polemik di publik langsung mendapat kritik dari berbagai pihak. Pro dan kontra pun menjadi tidak produktif dan sudah kemana-mana.
Banyak pihak meminta rencana tersebut dikaji dan dipertimbangkan kembali mengingat dampaknya bagi masyarakat. Salah satunya terkait stabilitas harga.
Masyarakat lantas resah lantaran pemungutan PPN untuk barang/jasa yang selama ini bebas pajak berarti membuat harga-harga melonjak di pasar. Belum lagi jika rantai pasok bermasalah. Kenaikan harga bahan pangan yang luar biasa fantastisnya tak bisa terelakkan.
Sembako yang kena PPN
Pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis-jenis sembako ini. Namun yang pasti, tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium.
Penjelasan Menteri Keuangan akan membantu untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi pemberitaan yang beredar, walaupun nampaknya tidak akan menjamin polemik akan terhenti. Dan publik terus beropini bebas seputar rencana penerapan ketentuan baru di bidang perpajakan ini.