Mohon tunggu...
Imam Munandar
Imam Munandar Mohon Tunggu... Wiraswasta - just one in I III II III . III

Nothing is more powerfull than human spirit

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etik dan BioEtik Pelayanan Publik

5 Desember 2021   09:36 Diperbarui: 5 Desember 2021   09:42 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tepat persis di depan pintu masuk ruang pelayanan, terpampang sangat jelas "Kode Etik Pelayanan" dalam standing banner.

Siapa sangka, masih ada penyelenggara layanan publik yang memajang kewajiban dan larangan Petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, padahal saat ini pelayanan online gencar dilakukan.

Patut kita apresiasi dan perlu kita contoh upaya instansi tersebut mengingat kode etik merupakan norma dan asas yang digunakan sebagai landasan tingkah laku.

Etika, Kode Etik dan Bioetik

Kode Etik dan Etika adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Etika disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Etika adalah ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia (Agustina Enny, 2020).

Setiap profesi, memiliki kode etiknya masing masing (kelompok tertentu tadi, red). Dokter memiliki Kode Etik Kedokteran (KODEKI 2012), Wartawan memiliki kode etik jurnalis (KEWI), Notaris memiliki kode etik notaris. Begitu seterusnya.

Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan dasar antar beberapa kaidah moral, dengan hasil yang tidak selalu seragam, tergantung kasusnya. Berkenaan itu pula, sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan untuk menyeragamkan perilaku dan keputusan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Bioetik menurut Prof. Yayi Prabandari (Etika Kode Etik PPT, 2021) merupakan etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian di bidang biomedis, perilaku (interaksi) manusia dengan sesama (mahluk hidup). Menurut Childress & Beauchamp terdapat 4 kaidah dasar BioEtik yang menjadi landasan dalam membuat keputusan yaitu:

Beneficience (Berbuat Baik), prinsip ini menuntut untuk melakukan hal yang baik. Contoh Pemerintah mewajibkan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat.

Nonmaleficince (tidak merugikan), prinsip ini berarti tidak menimbulkan kerugian bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Contoh Dokter menganjurkan pasien yang mengalami pendarahan berat agar dilakukan transfusi darah.

Justice (Keadilan), prinsip nilai ini dapat direfleksikan dalam bentuk professional. Contoh Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan urutan antrian dan mendahulukan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil.

Otonomi (Autonomi), prinsip ini didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa mampu memutuskan sesuatu dan orang lain harus menghargainya. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu.

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kita pahami bersama bahwa objek etika maupun bioetik adalah manusia sehingga Bioetik Pelayanan Publik akan mampu menjawab serentetan pertanyaan publik dalam bidang pelayanan kesehatan dan kedokteran. Sebagai contoh apakah dapat dibenarkan aturan yang membolehkan tindakan medis apa saja yang diminta oleh pasien, seperti pasien ingin melahirkan dengan operasi cesar, meskipun tidak ada indikasi medis?. Mana yang mesti didahulukan, tindakan dokter atau registrasi pasien pada pelayanan di Unit Gawat Darurat di sebuah Rumah Sakit.

Standar Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan Publik sendiri terbagi tiga ruang lingkup yaitu administrasi, barang dan jasa publik. Ruang Lingkupnya meliputi pendidikan, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, lingkungan hidup, energi, pariwisata, perbankan, perhubungan, jaminan sosial hingga kesehatan.

Terdapat sekurang-kurangngnya 14 (empat belas) komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mulai dari dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana pengawasan internal, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan sesuai standar, jaminan pelayanan dalam bentuk komitmen hingga evaluasi kinerja pelaksana. Komponen standar pelayanan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah itulah yang dinilai Ombudsman RI dalam kegiatan "Survey Penilaian Kepatuhan" di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang hasilnya akan dipublikasi dalam waktu dekat.

Pelayanan Puskesmas maupun Rumah Sakit merupakan pelayanan publik bidang kesehatan sehingga standar pelayanannya-pun harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku lainnya seperti Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tak ketinggalan pula, terdapat Permenkes nomor 290/MENKES/PER/III/2008, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, Kode Etik Kedokteran Indonesia Tahun 2012 dan sebagainya.

Pemenuhan standar pelayanan kepada masyarakat tersebut merupakan upaya negara (cq. pemerintah) untuk memenuhi kebutuhan dan hak asasi manusia warga negara. Oleh karenanya, memenuhi standar pelayanan adalah kewajiban bagi penyelenggara layanan sebagaimana maklumat dan janji layanan yang biasanya dipajang di ruang tunggu layanan.  

Di sisi lain dalam pelayanan publik, kita tahu bahwa terdapat ketentuan Pasal 3, 4 dan 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab serta bertugas memberikan pelayanan public yang profesional dan berkualitas. Oleh karena itu, dalam pengambilan keputusan ketika memberikan Pelayanan Gawat Darurat di Puskesmas maupun di Rumah Sakit kepada masyarakat, petugas wajib mengacu sebagaimana ketentuan yang telah disebutkan di atas dan wajib mengacu kepada 4 kaidah dasar BioEtik dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun