Mohon tunggu...
Imam Munandar
Imam Munandar Mohon Tunggu... Wiraswasta - just one in I III II III . III

Nothing is more powerfull than human spirit

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etik dan BioEtik Pelayanan Publik

5 Desember 2021   09:36 Diperbarui: 5 Desember 2021   09:42 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepat persis di depan pintu masuk ruang pelayanan, terpampang sangat jelas "Kode Etik Pelayanan" dalam standing banner.

Siapa sangka, masih ada penyelenggara layanan publik yang memajang kewajiban dan larangan Petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, padahal saat ini pelayanan online gencar dilakukan.

Patut kita apresiasi dan perlu kita contoh upaya instansi tersebut mengingat kode etik merupakan norma dan asas yang digunakan sebagai landasan tingkah laku.

Etika, Kode Etik dan Bioetik

Kode Etik dan Etika adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Etika disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Etika adalah ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia (Agustina Enny, 2020).

Setiap profesi, memiliki kode etiknya masing masing (kelompok tertentu tadi, red). Dokter memiliki Kode Etik Kedokteran (KODEKI 2012), Wartawan memiliki kode etik jurnalis (KEWI), Notaris memiliki kode etik notaris. Begitu seterusnya.

Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan dasar antar beberapa kaidah moral, dengan hasil yang tidak selalu seragam, tergantung kasusnya. Berkenaan itu pula, sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan untuk menyeragamkan perilaku dan keputusan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Bioetik menurut Prof. Yayi Prabandari (Etika Kode Etik PPT, 2021) merupakan etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian di bidang biomedis, perilaku (interaksi) manusia dengan sesama (mahluk hidup). Menurut Childress & Beauchamp terdapat 4 kaidah dasar BioEtik yang menjadi landasan dalam membuat keputusan yaitu:

Beneficience (Berbuat Baik), prinsip ini menuntut untuk melakukan hal yang baik. Contoh Pemerintah mewajibkan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat.

Nonmaleficince (tidak merugikan), prinsip ini berarti tidak menimbulkan kerugian bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Contoh Dokter menganjurkan pasien yang mengalami pendarahan berat agar dilakukan transfusi darah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun