Pertemuan Ke-1Â : Pengantar Materi Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu: Dr. H. Mudhofir, S.Ag, M.Pd.
Oleh: Nanda Rizki Halim
Mengetahui perbedaan antara hukum Islam dengan Filsafat Hukum Islam dari sifat-sifat yang terkandung didalamnya. Hukum Islam atau yang sering dikenal dengan sebutan Fiqh. Namun antara fikih (hukum) dan filsafat hukum islam terdapat perbedaan yaitu :
A. Hukum
1. Bersifat legal formal atau memiliki kekuatan hukum didalamnya.
2. Bersifat tekstual atau bersifat harfiah atau sesuai dengan teks.
B. Filsafat Hukum Islam
1. Bersifat filosifis atau berasal dari perenungan oleh para ahli dalam menetapkan suatu hukum.
2. Bersifat kontekstual atau bersifat maknawi atau sesuai dengan kondisi dilapangan