Mohon tunggu...
M. Zidnie Alfian Barik
M. Zidnie Alfian Barik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum bagi Pinjol Ilegal

16 Oktober 2021   11:35 Diperbarui: 16 Oktober 2021   15:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditengah pandemi seperti ini kian marak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal sampai saat ini masih menjadi salah satu isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia.Untuk kepentingan tersebut, saat ini telah dibentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.Terbaru, SWI menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dan menutup sebanyak 172 pinjol ilegal.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendeteksi keberadaan pinjol ilegal. Salah satu caranya, menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal, yakni melalui kontak OJK maupun website yang disediakan kepolisian.Maraknya pinjol ilegal tentu tak lepas dari potensi keuntungan yang menggiurkan bagi penyelenggara maupun pemberi pinjol.Hal tersebut dipadukan dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan pinjol.Tanpa syarat administrasi yang rumit, tanpa jaminan utang, tanpa survei, dan tanpa tatap muka secara langsung.Meski tak dapat dipungkiri, terdapat risiko dari aktivitas tersebut.

Risiko yang ditanggung peminjam di antaranya suku bunga tinggi, intimidasi debt collector, dan/atau bahkan potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri saat penagihan utang pinjol.Sementera bagi pihak pinjol ilegal, salah satu risiko yang harus ditanggung adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, pinjol illegal tidak terdaftar di OJK sehingga aspek legalitas pinjol tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Pada dasarnya, salah satu tujuan dibuatnya regulasi adalah untuk memberikan perlindungan bagi setiap pihak dalam berinteraksi.Tidak terkecuali dalam interaksi jasa keuangan, regulasi demi regulasi diterbitkan.

Salah satu tujuan utamanya adalah memberi perlindungan dan jaminan hukum bagi pihak yang terlibat, baik nasabah atau konsumen maupun pelaku usaha.Ditengah pandemi seperti ini semakin marak pinjol yang meresahkan masyarakat.

Aktifitas pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Sehubungan dengan aktifitas pinjol ilegal yang menawarkan produknya dengan dalil telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, ketentuan khusus yang layak diperhatikan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999.Pasal tersebut tegas mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Regulasi tersebut diterbitkan guna mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.Salah satu ketentuan yang harus diperhatian dalam beleid tersebut adalah kewajiban bagi penyelenggara layanan pinjol mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.Kewajiban tersebut diberlakukan bagi pinjol yang telah berdiri dan yang akan berdiri.Berangkat dari kewajiban sebagaimana tersebut, marak kita dengar bahwa dalam menawarkan produknya dan untuk menarik minat masyarakat, pinjol ilegal menyatakan bahwa pihaknya merupakan badan usaha yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK.

Penawaran tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat sehingga tertarik menggunakan pinjaman yang ditawarkan.Pinjol ilegal berusaha meyakinkan calon debitur bahwa pihaknya memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Apalagi ditengah pandemi seperti ini pinjol marak bagi masyarakat awam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun