Mohon tunggu...
Nanang Hermawan
Nanang Hermawan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Karyawan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, pernah ngangsu kawruh di Fakultas Teknik "Sastra" Nuklir Kampus Biru Bulaksumur, Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Litbang Nuklir

4 Maret 2014   21:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:15 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak berakhirnya pemerintahan Presiden Suharto pada Mei 1998, Indonesia memasuki babak kehidupan baru yang juga sering disebut sebagai era reformasi ataupun orde reformasi. Memasuki orde reformasi, rakyat menuntut terbentuk sistem pemerintahan yang bersih dari segala macam penyimpangan, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, mau tidak mau seluruh birokrasi berikut aparatur negara yang mendukungnya harus memiliki sifat, sikap dan pola pikir yang reformis. Profesional, taat asas dan aturan, serta disiplin tinggi merupakan beberapa diantara banyak nilai yang harus menjadi pegangan seluruh komponen aparatur negara untuk mewujudkan kinerja prima dalam memberikan pelayanan kepada rakyat, maupun dalam melaksanakan kepentingan umum yang lebih tinggi.

Dalam bidang pemanfaatan tenaga nuklir, Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir hanya untuk tujuan damai, bukan untuk tujuan persenjataan atau militer. Nuklir merupakan salah satu aset sumber daya yang kita miliki untuk mendorong kemajuan negara dalam mencapai tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan, merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berperan sebagai badan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam hal ini Batan memiliki tugas untuk menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi bahan bakar nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan litbang, dan pengelolaan limbah radioaktif. Dengan demikian, Batan dibatasi ruang geraknya sebagai badan pelaksana yang melakukan tugas negara yang bersifat non-komersial berkaitan dengan teknologi nuklir.

Sebagai bagian dari institusi negara, alam gerak reformasi juga mengharuskan Batan senantiasa bergerak mereformasi birokrasinya. Melalui kegiatan litbangyasa yang dilaksanakan oleh Batan, republik ini sangat menanti terwujudnya peran serta sumbangsih teknologi nuklir dalam rangka mengatasi isu dan permasalahan penting yang berkaitan tantangan terjadinya krisis pangan, energi, dan air. Oleh karena itu, Batan selama ini telah mendalami berbagai litbang yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir untuk bidang pertanian, energi, industri, bahkan kesehatan.

Melampaui masa pengabdian 55 tahun pada 5 Desember 2013 yang lalu, Batan telah menghasilkan berbagai bibit unggul komoditas pertanian seperti padi, kedelai, gandum tropis, serta tanaman jarak. Bahkan melalui perlakuan radiasi, bahan pangan seperti rendang ataupun gudeg bisa tahan hingga 18 bulan tanpa mempengaruhi cita rasa, kandungan gizi dan tingkat keamanan konsumennya. Untuk bidang energi, Batan telah banyak melakukan studi berkaitan dengan tipe, model, teknologi, sistem keselamatan dan keamanan berbagai desain reaktor daya generasi terkini. Melalui beberapa studinya, Batan juga telah mempersiapkan beberapa alternatif pilihan calon tapak PLTN, seperti di Semenanjung Muria dan pulau Bangka.

Di samping memiliki kekuatan dan peluang untuk mencapai tujuan organisasi dalam berkontribusi dan mendukung pembangunan nasional, Batan juga menghadapi tantangan dan kelemahan yang harus diatasi. Diantara tantangan dan kelemahan itu adalah penuaan sarana dan prasarana litbang, termasuk penuaan sumber daya manusianya. Hal ini menjadikan jurang pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi diantara staf senior dan junior terbentang cukup lebar. Oleh karena itu langkah-langkah regenerasi dan penyiapan peningkatan kapasitas staf junior harus didorong dengan cepat.

Melalui semangat reformasi birokrasi, seiring dengan peringatan 55 tahun pengabdiannya, Batan secara sungguh-sungguh juga melakukan langkah-langkah restrukturisasi dan revitalisasi organisasi.Birokrasi yang gemuk senantiasa menimbulkan kelambanan gerak karena panjangnya alur koordinasi yang rumit, berbelit-belit sehingga pembuatan keputusan atau kebijakan menjadi berlarut-larut,tertunda dan akhirnya kehilangan momentum pentingnya. Di samping untuk efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, perampingan organisasi juga akan semakin menghemat anggaran negara dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi setiap program yang senantiasa fokus dan terarah menuju pencapaian tujuan strategis organisasi atau lembaga.

Dengan berpegang kepada Peraturan MENPAN RB Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, langkah restrukturisasi organisasi Batan dilaksanakan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan perampingan struktur organisasi. Pejabat Eselon I di bawah Kepala Batan yang semula berjumlah 4 Kedeputian dan Kesestamaan, kini dirampingkan menjadi 3 Kedeputian dan Kesestamaan. Ketiga Kedeputian tersebut meliputi Deputi Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir, Deputi Teknologi Energi Nuklir, dan Deputi Pendayagunaan Teknologi Nuklir. Adapun unit Eselon II yang semula berjumlah 23 Pusat/Biro kini disederhanakan menjadi 22 Pusat/Biro, dengan unit Eselon III berjumlah 88 dari yang sebelumnya 108 Bidang/Bagian, serta unit Eselon IV sejumlah 183 dari yang sebelumnya 216 Sub Bidang/Sub Bagian. Dengan demikian perampingan unit kerja dari tingkat Eselon I hingga IV mencapai 55 unit satuan organisasi.

Dengan struktur organisasi yang lebih ramping ini diharapkan Batan ke depannya akan lebih mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi nuklir secara lebih efektif dan efisien. Untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut, Kepala Batan bahkan telah merumuskan beberapa strategi, meliputi perumusan visi menjadi organisasi litbang nuklir yang unggul di tingkat regional, menetapkan fokus yang sama satu arah dan satu tujuan, menghasilkan target-target kinerja yang luar biasa, melakukan tertib adminitrasi, memperkuat dan memperluas jejaring, serta komunikasi langsung diantara para pelaku di lapangan.

Dalam jangka waktu 2015-2019, langkah restrukturisasi organisasi Batan tersebut dapat mendorong tercapainya tujuan dibangun dan dioperasikannya reaktor daya eksperimental untuk tujuan penelitian,pengoperasian iradiator untuk pengawetan bahan pangan di berbagai daerah, serta pemanfaatan peralatan analisis ginjal untuk bidang kesehatan di rumah sakit – rumah sakit di berbagai wilayah tanah air. Dengan demikian langkah reformasi litbang nuklir melalui restrukturisasi organisasi Batan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap manfaat dan kegunaan teknologi nuklir yang selama ini disalah-persepsikan oleh banyak kalangan masyarakat. Nuklir tidak saja terbatas untuk bom yang menakutkan, tetapi nuklir benar-benar bisa dirasakan secara riil oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.

Jakarta, 21 Januari 2014

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun