Mohon tunggu...
Kebijakan

Pelayanan Publik "Zaman Now"

16 Juli 2018   14:08 Diperbarui: 16 Juli 2018   14:25 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintahan. 

Dulu masyarakat yang ingin mengurus surat, mengurus berkas, mengurus izin dan lain sebagainya harus berangkat pagi dan mengantri ke instansi yang dituju, mereka harus mengantri dan menunggu hingga bercucuran keringat, mereka harus mengisi formulir atau berkas lainnya secara manual, tidak sampai disitu mereka yang hendak mengurus berkas harus melalui beberapa proses atau beberapa loket, prosesnya berbelit-belit bahkan ada yang dipersulit oleh pihak yang terkait. 

Banyak respon negatif dari masyarakat terkait pelayanan publik yang lambat, lelet, dan berbelit-belit, masyarakat menyampaikan keluhannya melalui suara langsung kepada pihak terkait maupun melalui kotak saran yang tersedia. Suara dari masyarakat tidak sia sia, sekarang pemerintah hadir dengan pelayanan publik berbasis online atau istilah kerennya pelayanan publik zaman now. 

Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantri hingga bercucuran keringat, tidak perlu lagi mengisi manual. Kini masyarakat hanya perlu duduk dan mengakses melalui smartphone terkait pelayanan publik. 

Salah satu contoh di Sidoarjo, pelayanan publik yang menggunakan basis online yaitu pelayanan skck, pelayanan di bidang perijinan, pelayanan di rumah sakit, bahkan pelayanan di tingkat desa sudah menggunakan pelayanan berbasis online. 

Sudah eranya sekarang menggunakan pelayanan berbasis online karena kemajuan teknologi dan globalisasi menjadi faktor utama berkembangnya pelayaan berbasis online. Harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang cepat, tidak berbelit-belit, dan tanpa mengantri bisa diwujudkan melalui pelayanan publik berbasis online.

*Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik

  Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun