Gangguan jiwa merupakan masalah kesehatan yang menyebabkan individu kurang produktif. Gangguan jiwa adalah sekelompok gejala yang ditandai dengan perubahan pikiran, perasaan dan perilaku seseorang yang menimbulkan hendaya atau disfungsi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Beberapa gangguan jiwa yang cukup sering terjadi di masyarakat antara lain adalah depresi, ansietas/cemas, skizofrenia, bipolar, gangguan kepribadian, dll.
Menurut Ibu Sri Widowati, S.kep., Ns.,M.Kep “ UPT merupakan unit pelaksana tehnis psikososial yang memberikan pelayanan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan. Tujuan umum dari pelayanan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pasien, sehingga mampu hidup mandiri, percaya diri dan punya harga diri”.
UPT merupakan unit pelaksana tehnis yang dimiliki oleh kementrian sosial dan diperuntukkan untuk pasien-pasien yang berkeliaran di jalan dan tidak memiliki keluarga. Selain itu UPT juga merupakan tempat untuk rehabilitasi bagi pasien akizofrenia yang sudah siap untuk dipulangkan dan sebelumnya diberi ketrampilan.
Gangguan jiwa berat dalam hal ini yang paling banyak jenisnya di upt yaitu skizofrenia dan psikotik. Kriteria pasien ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang masuk kedalam upt ini adalah pasien-pasien yang berkeliaran di jalan dan tidak memiliki keluarga. Selain itu UPT juga merupakan tempat untuk rehabilitasi bagi pasien akizofrenia yang sudah siap untuk dipulangkan dan sebelumnya diberi ketrampilan.
Mengapa banyak jenis gangguan jiwa tersebut di UPT? Karena memang UPT diperuntukkan untuk rehabilitasi pasien eks psikotik. Pasien diberi pelatihan-pelatihan, bimbingan keagamaan, bimbingan ketrampilan untuk persiapan pulang. UPT lebih difokuskan untuk tujuan rehabilitasi pada pasien pasikotik. Pasien akan diberikan banyak ketrampilan sebelum pulang. Sehingga harapannya pasien menjadi produktif saat di rumah. Sedangkan jika di rumah sakit digunakan untuk mengobati dan merawat pasien gangguan jiwa yang masih berada pada fase krisis dan akut.
Setelah melalui proses penyembuhan pasien gangguan jiwa dinyatakan boleh pulang jika gejala-gejala pada fase krisis dan akut mulai berkurang, seperti delusi, halusinasi, pikiran bunuh diri, sudah mulai menunjukkan minat terhadap perawatan diri. Pasien dirawat di RS rata-rata sekitar 17 hari
Narasumber:
Ibu Sri Widowati, S.kep., Ns.,M.Kep
Penulis :
1. Fira Sofia Retno Ariesta (202110420311009)
2. Zaenab (202110420311018)
3. Nur Aulia Jayanti Nandasari (202110420311025)