Mohon tunggu...
kelompok 15
kelompok 15 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengulik Pasien Gangguan Jiwa UPT BINA LARAS Pasurun

9 Desember 2022   06:50 Diperbarui: 9 Desember 2022   06:48 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://dinsos.jatimprov.go.id/web/public/profil/23

Gangguan jiwa merupakan masalah kesehatan yang menyebabkan individu kurang produktif. Gangguan jiwa adalah sekelompok gejala yang ditandai dengan perubahan pikiran, perasaan dan perilaku seseorang yang menimbulkan hendaya atau disfungsi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Beberapa gangguan jiwa yang cukup sering terjadi di masyarakat antara lain adalah depresi, ansietas/cemas, skizofrenia, bipolar, gangguan kepribadian, dll.
Menurut Ibu Sri Widowati, S.kep., Ns.,M.Kep “ UPT merupakan unit pelaksana tehnis  psikososial yang memberikan pelayanan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan. Tujuan umum dari pelayanan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pasien, sehingga mampu hidup mandiri, percaya diri dan punya harga diri”.


UPT merupakan unit pelaksana tehnis yang dimiliki oleh kementrian sosial dan diperuntukkan untuk pasien-pasien yang berkeliaran di jalan dan tidak memiliki keluarga. Selain itu UPT juga merupakan tempat untuk rehabilitasi bagi pasien akizofrenia yang sudah siap untuk dipulangkan dan sebelumnya diberi ketrampilan.
Gangguan jiwa berat dalam hal ini yang paling banyak jenisnya di upt yaitu skizofrenia dan psikotik. Kriteria pasien ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang masuk kedalam upt ini adalah pasien-pasien yang berkeliaran di jalan dan tidak memiliki keluarga. Selain itu UPT juga merupakan tempat untuk rehabilitasi bagi pasien akizofrenia yang sudah siap untuk dipulangkan dan sebelumnya diberi ketrampilan.


Mengapa banyak jenis gangguan jiwa tersebut di UPT? Karena memang UPT diperuntukkan untuk rehabilitasi pasien eks psikotik. Pasien diberi pelatihan-pelatihan, bimbingan keagamaan, bimbingan ketrampilan untuk persiapan pulang. UPT lebih difokuskan untuk tujuan rehabilitasi pada pasien pasikotik. Pasien akan diberikan banyak ketrampilan sebelum pulang. Sehingga harapannya pasien menjadi produktif saat di rumah. Sedangkan jika di rumah sakit digunakan untuk mengobati dan merawat pasien gangguan jiwa yang masih berada pada fase krisis dan akut.
Setelah melalui proses penyembuhan pasien gangguan jiwa dinyatakan boleh pulang jika gejala-gejala pada fase krisis dan akut mulai berkurang, seperti delusi, halusinasi, pikiran bunuh diri, sudah mulai menunjukkan minat terhadap perawatan diri.  Pasien dirawat di RS rata-rata sekitar 17 hari

Narasumber:
Ibu Sri Widowati, S.kep., Ns.,M.Kep
 
Penulis :
1. Fira Sofia Retno Ariesta (202110420311009)
2. Zaenab (202110420311018)
3. Nur Aulia Jayanti Nandasari (202110420311025)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun