Mohon tunggu...
Ratnah Juwita
Ratnah Juwita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

E-KTP Antara Mempermudah atau Malah Mempersulit?

7 Juni 2017   19:54 Diperbarui: 7 Juni 2017   20:16 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

E-KTP antara memepermudah atau malah memepersulit ????

Hello coyyy... kali ini juwy mau bicara tentang E-KTP nihh...tapi pertama-tama kita mesti tahu dulu apa sih itu E-KTP???...E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal

2. Tidak dapat dipalsukan

3. Tidak dapat digandakan

4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Tapi sobat,,berdasarkan laporan yang diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.nah mari kita intip sedikit masalah yang sering kali muncul dalam pembuatan e-KTP ini.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data, rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP. Hmmm ini perlu di tinjau ulang dan harus dilakukan lebih mendalam lohhh...

Masih banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan.

Selain banyak pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan, banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol, petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan untuk tidak melakukan praktik pungli. "Saya sering sindir mereka (petugas pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai duit," kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News beberapa waktu yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun