Mohon tunggu...
Nayla I. Hisbiyah
Nayla I. Hisbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🎓 2021. Dalam pengabdian.

🍁 Worship | Work | Word | Worth | World 🦩 Menulis yang terbaik dari apa yang pernah dibaca, didengar, dilihat, dan dirasa || Freelancer || Tentang Pesantren.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kalau Homeschooling Saja?

3 Juni 2022   23:33 Diperbarui: 3 Juni 2022   23:38 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dahulu di masa imperium kerajaan, Raja - Raja sudah biasa mendidik putra - putrinya sendiri, setelah itu kemudian ketika menginjak usia kanak - kanak, urusan pendidikan mulai diserahkan kepada seorang alim atau yang kredibel di bidangnya, tak lain untuk mendidik putra - putri kerajaan. 

Seperti berlatih pedang, berkuda, membidik musuh, bahkan musik, sains, dan sebagainya. Para Raja menyerahkan kepada guru kepercayaan untuk mengolah raga, rasa, akal, dan attitude putri - putrinya.

Muhammad al Fatih penakluk Konstantinopel juga memiliki syekh sendiri yang mendidiknya ilmu dan adab di kerajaan.

Ulama pun begitu. Bedanya, kalau ulama lebih mementingkan rasa ta'zhim kepada guru dengan mendatangi sang guru, bukan sang guru yang harus datang ke kediamannya. Seperti santri yang datang ke Kyainya. Bukan Kyai yang mendatangi santrinya. 

Kalo ini banyak contohnya.

Nah, itu mungkin merupakan gambaran bagaimana keberadaan homeschooling dahulu. Sebagai imbalannya nanti raja akan memberikan hadiah atau imbalan sebagai tanda terima kasih.

Zaman sekarang juga masih mengenal Homeschooling. Bahkan di Indonesia, Homeschooling pernah menjadi alternatif paling rasional sebagai solusi memenuhi pendidikan anak di musim pandemi.

Keberadaan homeschooling di Indonesia memang sudah dinaungi oleh hukum, yaitu undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang jalur pendidikan di indonesia. Disitu di sebutkan ada 3 jalur pendidikan meliputi pendidikan formal (sekolah baik negeri atau swasta), pendidikan nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), serta pendidikan informal (pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan).

Untuk lebih detail, pendidikan informal diatur dalam pasal 27 UU. No 20 tahun 2003 tersebut. Juga dalam Permendikbud no. 129 tahun 2014.

Homeschooling sudah memiliki legalitas di dalam negeri, sehingga mungkin orangtua yang memilih homeschooling sebagai jalir pendidikan anaknya tidak usah mempertanyakan lagi legalitasnya. Ijazahnya pun diakui negara, karena peserta didik homeschooling juga berhak mengikuti Un yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan bergabung pada ujian pendidikan kesetaraan.

Terus, apa alasan orangtua memilih homeschooling untuk anaknya? Kan kalo dipikir-pikir sekolah di pendidikan formal memiliki beberapa keuntungan yang belum tentu ada di homeschooling?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun