Mohon tunggu...
Nayla I. Hisbiyah
Nayla I. Hisbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🎓 2021. Dalam pengabdian.

🍁 Worship | Work | Word | Worth | World 🦩 Menulis yang terbaik dari apa yang pernah dibaca, didengar, dilihat, dan dirasa || Freelancer || Tentang Pesantren.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bercerita tentang Wudhu

3 November 2021   02:35 Diperbarui: 3 November 2021   02:40 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pak ustaz pun lega dan kembali 100% percaya diri. Beliaupun bersyukur.

***

Memang jika sudah ada dalil al Quran, maka itulah yang menjadi landasan. Kemudian pada praktiknya diperjelas lagi dengan Hadits Nabi Muhammad, ijma' dan qiyas para ulama salafussalih.

Tidak semua syariat atau prosedur ibadah bisa dirasio. Wudhu tetaplah wudhu sesuai prosedur. Salah satu jalan menjawab pertanyaan seperti yang ada pada cerita adalah memakai analogi.

Mengenai hukum wudhu,

Sebuah kaidah fikih mengatakan

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Maa la yatimmu al waajib illa bihi fahuwa waajib

Sesuatu yang wajib tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan melakukan suatu hal, maka suatu hal itu hukumnya menjadi wajib.

Hukum asal wudhu' adalah sunnah. Namun, jika akan melakukan salat wajib atau fardhu, hukum wudhu menjadi wajib karena mengikuti hukum salatnya.

So, berwudhu bukan semata untuk bersuci. Tapi juga untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. dengan kehambaan diri yang totalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun