Mohon tunggu...
Nayla I. Hisbiyah
Nayla I. Hisbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🎓 2021. Dalam pengabdian.

🍁 Worship | Work | Word | Worth | World 🦩 Menulis yang terbaik dari apa yang pernah dibaca, didengar, dilihat, dan dirasa || Freelancer || Tentang Pesantren.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman, Bentuk Perlindungan Untuk Anak Kita

24 September 2021   21:15 Diperbarui: 30 September 2021   17:31 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak adalah anugerah. Maka menjaga, melindungi, mendidik, dan mendo'akan yang terbaik adalah tanggung jawab kedua orang tua serta pendidiknya.

Ketika masih di dalam rahim ibu, anak berhak mendapat lingkungan yang baik. Setelah ia dilahirkan, keadaannya yang fitrah bagaikan kertas putih tak tergores noda. 

Di usia kanak-kanak, golden age begitu berharga untuk membentuk prinsip fundamen dalam kehidupannya. Hingga menginjak usia dia mulai mengerti kehidupan, masa remaja awal. Perkembangan pemikirannya yang masih berada dalam masa transisi antara masa kanak-kanak menuju kedewasaan, membuatnya penasaran tentang siapa jati dirinya, mulai mengenal cinta, dan sering terjadi crush antara pemikirannya dan orang disekitarnya.

Remaja laki-laki mulai menunjukkan eksistensinya dalam bergaul, sementara remaja perempuan cenderung lebih sensitif. Keduanya baik remaja laki-laki maupun perempuan memiliki emosinal yang mudah berubah. Jika orang tua belum bisa memahami fase ini, bisa saja memancing naiknya tempramen.

Sebab, ketika dulu buah hati masih bayi, dia bisa saja marah karena haus, kurang nyaman, atau mengantuk. Hal tersebut masih dapat dengan mudah kita atasi. Namun, bagaimana jika kemarahan terjadi pada anak usia pubertas? Tentunya, jika tidak dalam kondisi yang hati yang lapang, kita tidak akan memberi ampun mereka dan balik memarahinya. 

Memang, penyimpangan-penyimpangan akan terjadi di masa ini. Seperti, mulai mengenal dunia luar bagi remaja laki-laki sehingga seringkali pulang larut malam dan melupakan kewajibannya sebagai pelajar di pagi hari, kecanduan merokok, berlebihan memanfaatkan media sosial bagi remaja perempuan, dan lain sebagainya. 

Seringkali beberapa hal diatas membuat rasa khawatir orang tua akan dampak negatif yang terjadi kepada putra-putrinya, seperti terjerumus pada pergaulan bebas, dan sebagainya. Maka, tidak segan orang tua akan menerapkan konsekuensi bagi pelanggaran yang terjadi, demi kembali mendisiplinkan anaknya.

Lalu, bagaimana batasan orang tua boleh memberikan ta'zir atau hukuman kepada putra-putrinya?

Menurut Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari as Syafi'i dalam Fath al Mu'in, orang tua boleh memberi hukuman sebab perbuatan tidak  pantas yang dilakukan anaknya untuk membuat efek jera atas perilakunya yang tidak baik. Bentuk hukuman yang diberikan tidak bisa disamakan  antara satu anak dengan anak yang lain. Sebab, tingkat kekuatan fisik dan mental satu anak dengan anak yang lain pun berbeda. Dalam artian, tidak boleh melebihi batas kemampuan anak. 

Hukuman bisa berupa hukuman fisik atau non fisik. Namun jangan sampai malah mempermalukan anak. Jika memang sangat terpaksa memberi pukulan, maka jangan beri anak pukulan yang menyakitkan. Apalagi jangan sampai memberi pukulan di area wajah maupun area penting tubuh karena justru membahayakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun