Demikian juga konsep beradab dengan menegakkan etika dan akhlak yang mulia menjadi misi utama diutusnya Nabi Muhammad saw. dengan sabdanya, “Sesungguhnya aku diutus Allah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Ajaran Islam memerintahkan agar umat Islam menjalin persatuan dan kesatuan antar manusia dengan kepemimpinan dan organisasi yang kokoh dengan tujuan mengajak kepada kebaikan. Tidak hanya dengan organisasi, dengan manusia kita sudah selayaknya saling tolong menolong.
Dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 2. Disamping itu, berdasarkan riwayat Bukhari “Orang mukmin bagi orang mukmin yang lain seperti sebuah bangunan sebagiannya memperkokoh (menolong) sebagian yang lain. Jadi Sila ketiga ini sejalan dengan nilai Islam, dimana di setiap negara sangat penting adanya, diharapkan dengan segala hal yang ada didalamnya baik dari segi agama maupun rakyat dapat bersinergi untuk mewujudkannya.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Prinsip yang ada pada sila keempat ini merupakan serapan dari nilai-nilai Islam yang mengajarkan kepemimpinan yang adil, yang memerhatikan kemaslahatan rakyatnya dan di dalam menjalankan kepemimpinan melalui musyawarah dengan mendengarkan berbagai pandangan untuk kehidupan bersama dengan kemufakatan. Sesuai dengan ayat Al-Quran dalam surah Sad ayat 26.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia dengan mengedepankan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana ditegaskan dalam sila-sila dalam Pancasila sejalan dengan ajaran agama. Bahkan pengamalan agama akan memperkokoh implementasi ideologi Pancasila.
Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengelola negara dengan prinsip keadilan yang meliputi semua aspek, seperti keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan sebagainya, yang diikuti dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat merupakan amanat setiap agama bagi para pemeluknya. Dalam Islam diajarkan agar pemimpin negara memerhatikan kesejahteraan rakyatnya, dan apabila menghukum mereka hendaklah dengan hukuman yang adil. (QS. Nisa: 58).
Dalam hal ini memang sejalan dengan nilai Islam, namun apakah implementasinya sesuai dengan kaidah diatas? Apakah di negara Indonesia semua hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan?
Jika kita kembali ke Sila pertama bahwa semua warga berhak untuk menganut agama apa saja yang ingin mereka anut, dimana setiap agama memiliki prinsip ketuhanan dan tentunya setiap agama memiliki aturan dan larangan untuk tiap penganutnya.