Yang terjangkit oleh virus corona sudah mulai menurun, vaksin juga mulai diberlakukan dibeberapa daerah. Hal ini membuat Kemdikbud berani untuk memberi izin dalam menjalankan kegiatan PTM di sekolah yang berada pada kawasan zona aman. Siswa-siswi yang mendengar berita ini jelas merasa senang, karena mereka akan bertemu langsung dengan teman sekelas dan guru yang mengajar. Tetapi, kegiatan PTM ini memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan.
 Peraturan yang diberlakukan pada kegiatan PTM ini berfungsi untuk mencegah perluasan penularan Covid-19, agar tidak terjadi lonjakan pasien. Peraturan yang diberlakukan pada kegiatan PTM, yaitu:
1. Selalu menerapkan Prokes. (Menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan mencuci tangan.)Â
2. Peserta didik yang hadir hanya 50% per-kelas.Â
3. Tetap tinggal di rumah apabila merasa sakit.Â
4. Selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan ruang kelas.Â
5. Menggunakan transportasi pribadi untuk pulang dan pergi. Namun, apabila menggunakan angkutan umum harus tetap menerapkan Prokes.Â
Nah, itu merupakan peraturan yang diberlakukan pada kegiatan PTM. Peraturan-peraturan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga sekolah, karena jika tidak dipatuhi bisa saja sekolah akan mendapat teguran dan tidak akan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan PTM.
Adanya peraturan pada kegiatan PTM tersebut juga bisa mencegah persebaran Covid-19. Jadi peraturan tersebut memang benar-benar wajib untuk dipenuhi.Â